BATAM, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam pada triwulan I 2017 meleset dari target, atau hanya Rp174,3 miliar atau 15,03% dari target Rp1,16 triliun. Sementara, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menargetkan untuk bisa mencapai realisasi 25%.
Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan hal tersebut disebabkan oleh minimnya kontribusi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya 9% dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5%.
"BPHTB dan PBB, dampaknya sangat besar. Termasuk retribusi parkir tepi jalan umum, yang sampai saat ini perdanya masih dibahas di DPRD Batam," ujarnya di Batam, Kamis (11/5).
Sementara itu target 2017 dari sektor BPHTB dipatok Rp342,5 miliar dan PBB Rp106,5 miliar. Adapun retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum ditargetkan Rp30 miliar, namun hanya tercapai Rp971 juta atau hanya 3,4%.
"Hanya retribusi pelayanan persampahan yang mencapai target dari target keseluruhan setara Rp25 miliar, terealisasi Rp7,05 miliar pada triwulan I tahun 2017. Dan ini baru pertama kalinya," tuturnya seperti dilansir di batampos.co.id.
Menurut Azmansyah, tak tercapainya target PAD pada triwulan I ini salah satunya disebabkan karena banyaknya kendala di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tak hanya itu, lambatnya Izin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam juga menjadi kendala lain atas terhambatnya penyerapan PAD. “Proses jual beli rumah tidak bisa dilakukan, sehingga banyak yang tertahan di BP Batam,” tambahnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Wali Kota Batam sudah beberapa kali mengingatkan agar IPH yang tertahan segera dikeluarkan agar tidak terjadi perlambatan. "Yang sebelumnya IPH bisa dilakukan notaris. Tetapi awal tahun 2016 diambil alih BP Batam. Oktober 2016 sudah terjadi perlambatan. IPH yang ada sekarang ini merupakan barang lama semua," kata Azmansyah.
Selain empat sumber PAD tersebut, pajak hotel baru terealisasi Rp22,1 miliar atau 18,86%, dari target Rp117 miliar. Pajak restoran hingga triwulan pertama ini tercapai Rp13,67 miliar atau 20,41% dari target Rp67 miliar, sedangkan pajak hiburan ditarget Rp25 miliar tapi baru terealisasi Rp5,8 miliar atau 23%.
Hal yang sama juga terlihat di pajak reklame, dari targetnya Rp8,03 miliar hanya terealisasi Rp1,58 miliar. Pajak penerangan jalan umum dengan realisasi Rp33,3 miliar atau 20,9% dari target Rp162 miliar. Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan baru terealisasi Rp0,5 miliar atau 6% dari Rp8,4 miliar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.