KABUPATEN PELALAWAN

Target PAD Naik 68%, Dua Strategi Ini Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 17:08 WIB
Target PAD Naik 68%, Dua Strategi Ini Diterapkan

PANGKALAN KERINCI, DDTCNews – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pelalawan Riau tahun ini naik 68% menjadi Rp59 miliar, jauh lebih besar dari target PAD 2016 yang sebesar Rp35 triliun.

Kepala BPAKD Pelalawan Devidson mengatakan sosialisasi pajak akann gencar dilakukan, terutama agar para penunggak pajak bisa segera melunasi tunggakannya, demi mengejar target PAD yang tinggi.

"Ya, kami akan terus berupaya menggenjot PAD Pelalawan. Tahun 2017 kami menargetkan PAD Kabupaten Pelalawan sebesar Rp59 miliar. Untuk menggenjot PAD tersebut, maka saat ini kita sudah memulai sosialisasi agar pajak bagi yang menunggak untuk segera dibayarkan. Jadi, target peningkatan PAD ini bersumber dari sektor pajak yang dikelola langsung oleh Pemkab Pelalawan melalui BPKAD kabupaten Pelalawan," ujarnya di Pangkalan Kerinci, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Devidseon menjelaskan peningkatan pajak daerah dapat dilakukan melalui 2 cara yakni melalui intensifikasi pajak dan ekstensikasi pajak.

Intensifikasi pajak tersebut merupakan peningkatan intensitas pungutan terhadap suatu subyek dan objek pajak potensial yang belum tergarap atau terjaring otoritas pajak, serta memperbaiki kinerja pungutan agar dapat mengurangi kebocoran-kebocoran yang ada. 

Upaya intensifikasi dapat ditempuh melalui tiga cara yang meliputi penyempurnaan administrasi pajak, peningkatan mutu pegawai atau petugas pemungut dan penyempurnaan undang-undang pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Sedangkan untuk eksentensifikasi pajak merupakan upaya memperluas subjek dan objek pajak, serta penyesuaian tarif. Ekstensifikasi pajak antara lain dapat ditempuh melalui perluasan wajib pajak, penyempurnaan tarif dan perluasan daerah wajib pajak," tuturnya seperti dilansir riaubook.com.

Devidson menegaskan dua cara tersebut yang menjadi langkah strategis BPKAD Pelalawan dalam upaya meningkatkan dan upaya menggali pendapatan asli daerah (PAD). 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?