KOTA PAREPARE

Target PAD Kuartal III Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 09:01 WIB
Target PAD Kuartal III Terlampaui

PAREPARE, DDTCNews – Di luar dugaan, pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare telah melampaui target distribusi hingga kuartal III 2016 dengan realisasi sebesar Rp87 miliar, dari target Rp85 miliar.

Secara keseluruhan di tahun ini, Pemkot Parepare membidik PAD sebesar Rp137 miliar. Dengan target distribusi per kuartal III yang sudah terlampaui itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Parepare optimistis dapat mencapai target tersebut.

“Masih ada satu triwulan lagi. Insya Allah kami optimistis bisa mencapai target karena pada triwulan ketiga ini kita sudah melampaui target tahapan,” ungkap Nasarong, Kepala Dispenda Kota Parepare, Rabu, (14/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dia menjelaskan serapan PAD hingga 31 Agustus 2016 tercatat sebesar Rp85 miliar atau sekitar 103,21% dari target distribusi kuartal III. Secara keseluruhan, realisasi PAD itu sudah mencapai 63,99% dari target sepanjang tahun.

“Pencapaian ini menandakan para penagih telah bekerja secara intensif, sehingga bisa mencapai target tahapan pada triwulan III ini,” katanya seperti dilansir rakyatsulsel.com.

Nasarong mencontohkan dari target Pajak Bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2016 sebesar Rp4,5 miliar, sampai triwulan III sudah terealisasi hingga 70%.

“Tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya juga sangat tinggi, kepedulian mereka sangat tinggi. Setoran PBB sudah terealisasi hingga 70% pada triwulan III ini,” paparnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax