KOTA PAREPARE

Target PAD Kuartal III Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 09:01 WIB
Target PAD Kuartal III Terlampaui

PAREPARE, DDTCNews – Di luar dugaan, pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare telah melampaui target distribusi hingga kuartal III 2016 dengan realisasi sebesar Rp87 miliar, dari target Rp85 miliar.

Secara keseluruhan di tahun ini, Pemkot Parepare membidik PAD sebesar Rp137 miliar. Dengan target distribusi per kuartal III yang sudah terlampaui itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Parepare optimistis dapat mencapai target tersebut.

“Masih ada satu triwulan lagi. Insya Allah kami optimistis bisa mencapai target karena pada triwulan ketiga ini kita sudah melampaui target tahapan,” ungkap Nasarong, Kepala Dispenda Kota Parepare, Rabu, (14/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan serapan PAD hingga 31 Agustus 2016 tercatat sebesar Rp85 miliar atau sekitar 103,21% dari target distribusi kuartal III. Secara keseluruhan, realisasi PAD itu sudah mencapai 63,99% dari target sepanjang tahun.

“Pencapaian ini menandakan para penagih telah bekerja secara intensif, sehingga bisa mencapai target tahapan pada triwulan III ini,” katanya seperti dilansir rakyatsulsel.com.

Nasarong mencontohkan dari target Pajak Bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2016 sebesar Rp4,5 miliar, sampai triwulan III sudah terealisasi hingga 70%.

“Tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya juga sangat tinggi, kepedulian mereka sangat tinggi. Setoran PBB sudah terealisasi hingga 70% pada triwulan III ini,” paparnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?