KABUPATEN BOGOR

Target PAD 2017 Hanya Naik Rp100 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 11:34 WIB
Target PAD 2017 Hanya Naik Rp100 Miliar

CIBINONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bogor belum berani memasang target tinggi dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, target pada 2017, hanya naik Rp100 miliar dibanding 2016. Dari Rp2,1 triliun naik menjadi Rp2,2 triliun.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar mengungkapkan kenaikan target sebesar Rp100 miliar ini baru disetujui dalam pembahasan target PAD yang dilakukan pada Oktober 2016.

“Tapi, tidak menutup kemungkinan target naik lagi nanti di APBD perubahan 2017 menjadi Rp2,3 triliun. Kami yakin target tersebut dapat tercapai,” ujarnya, Rabu (18/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dedi mengatakan sampai saat ini sektor pajak masih belum bisa dimaksimalkan oleh instansinya. Masih banyak potensi pajak yang bisa digali. Terlebih, sebagian pajak harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seperti pajak air bawah tanah dan galian. Makanya, akan terus kita tingkatkan dari semua sektor pajak, mulai internal, eksternal dan bekerja sama dengan dinas terkait yang mengeluarkan izin pajak air dan galian,” ungkap Dedi.

Dalam tiga tahun terakhir, kata Dedi, rata-rata PAD Kabupaten Bogor naik 10% tiap tahunnya. Itu terjadi karena banyaknya wajib pajak baru lewat sektor pembangunan hotel dan lainnya. “Pembangunan hotel juga bagian dari peningkatan pendapatan kita. Jadi, makanya masih banyak yang harus kita optimalkan,” jelasnya.

Sepanjang 2016, realisasi PAD dari sektor PBB sebesar Rp400 miliar, BPHTB Rp500 miliar, pariwisata Rp300 miliar, pajak air tanah Rp100 miliar dan pajak penerangan jalan Rp200 miliar. “Kalau untuk parkir jumlahnya menurun. Kalau kenaikan dari sektor pariwisata kurang lebih 15%, salah satunya dari hotel, restoran, THM dan lainnya,” tukas Dedi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?