KOTA BANDAR LAMPUNG

Target Naik, Wajib Pajak Diberi Peringatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 15:54 WIB
Target Naik, Wajib Pajak Diberi Peringatan

Sudut Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menyampaikan peringatan kepada wajib pajak, mulai dari rencana melakukan audit pajak secara persuasif dan melakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang bandel.

Wali Kota Bandar Lampung Herman mengatakan akan bersikap tegas terhadap masalah ini. “Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan kinerja petugas pajak untuk menghindari kebocoran,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (19/9/2018).

Herman mengungkapkan peringatan tersebut dalam Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Bandar Lampung 2018. Dalm RAPBD-P 2018 itu sendiri, pendapatan daerah naik Rp119 miliar dari APBD induk sebesar Rp2,59 triliun, dengan belanja Rp2,62 triliun.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Terkait dengan pengembangan sistem pengelolaan pajak, Herman menyatakan pemkot akan menerapkan pemungutan pajak secara online, yaitu dengan memasang alat perekam transaksi (tapping box) pada objek pajak. Kemudian, melakukan sosialisasi sadar pajak kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung Yanwardi mengungkapkan, pihaknya sudah sering memanggil wajib pajak terkait mandeknya setoran pajak. “Cukup banyak wajib pajak yang sudah kami panggil. Ada yang tempat usaha, ada yang perorangan,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan wajib pajak agar tidak mencoba-coba melakukan manipulasi setoran pajak. Dalam pemanggilan para wajib pajak, jelas Yanwardi, pihaknya melakukan upaya persuasif supaya para wajib pajak yang menunggak pajak segera melunasi tunggakannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Kami ada prosedur. Biasanya kami tegur, datangi, surati, lalu kami panggil. Ketika mereka datang, kami sampaikan kewajiban mereka. Ini kami lakukan ke wajib pajak yang menunggak. Sebab, kami punya target. Uang pajak ini kan untuk masyarakat juga,” katanya.

Fraksi Partai Golkar DPRD Bandar Lampung melalui juru bicara Suratmin menyoroti lemahnya sanksi hukum bagi pengemplang pajak. “Sarana dan prasarana pemkot dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah masih belum optimal,” katanya.

Menanggapi penilaian tersebut, Yanwardi mengakui sanksi terhadap wajib pajak yang bandel memang masih lemah. Pihaknya, seperti dilansir lampung.tribunnews.com, meminta dukungan DPRD untuk membuat aturan, khususnya mengenai sanksi tegas tersebut.

“Kami dilema karena aturan bagi wajib pajak yang bandel ini belum maksimal. Kami juga butuh dukungan legislatif agar ada payung hukum yang kuat. Misalnya, penyegelan atau pengumuman ke muka publik mana wajib pajak yang menunggak,” ungkap Yanwardi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses