KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Jumlah Penerima Subsidi Upah Dipangkas, Ini Penjelasan Menaker

Muhamad Wildan | Minggu, 18 September 2022 | 14:00 WIB
Target Jumlah Penerima Subsidi Upah Dipangkas, Ini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tak akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kepada 16 juta pekerja juta sebagaimana yang ditargetkan pemerintah dalam rencana awal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut jumlah penerima BSU pada tahun ini diestimasikan hanya sekitar 14,63 juta setelah pemerintah melakukan pemadanan data.

"Setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pada tahap pertama, lanjut Ida, terdapat 4,11 juta pekerja dari 4,3 juta pekerja yang lolos dan berhak mendapatkan BSU. Stimulus tersebut telah dikucurkan pada 14 September 2022.

"Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915 orang. Lalu, kami lakukan screening sesuai peraturan yang kami buat [Permenaker 10/2022], akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja," jelasnya.

Sesuai dengan Permenaker 10/2022, pekerja yang berhak menerima BSU adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Dengan demikian, pekerja dengan upah di atas Rp3,5 juta dapat memperoleh BSU sepanjang upah yang diperoleh pekerja tersebut maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota.

Bila kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka nominal upah minimum yang digunakan adalah upah minimum provinsi.

Ida menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,4 juta data BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dipadankan guna memastikan apakah pekerja pada data tersebut berhak menerima BSU atau tidak.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%