KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Jumlah Penerima Subsidi Upah Dipangkas, Ini Penjelasan Menaker

Muhamad Wildan | Minggu, 18 September 2022 | 14:00 WIB
Target Jumlah Penerima Subsidi Upah Dipangkas, Ini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tak akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kepada 16 juta pekerja juta sebagaimana yang ditargetkan pemerintah dalam rencana awal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut jumlah penerima BSU pada tahun ini diestimasikan hanya sekitar 14,63 juta setelah pemerintah melakukan pemadanan data.

"Setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada tahap pertama, lanjut Ida, terdapat 4,11 juta pekerja dari 4,3 juta pekerja yang lolos dan berhak mendapatkan BSU. Stimulus tersebut telah dikucurkan pada 14 September 2022.

"Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915 orang. Lalu, kami lakukan screening sesuai peraturan yang kami buat [Permenaker 10/2022], akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja," jelasnya.

Sesuai dengan Permenaker 10/2022, pekerja yang berhak menerima BSU adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan demikian, pekerja dengan upah di atas Rp3,5 juta dapat memperoleh BSU sepanjang upah yang diperoleh pekerja tersebut maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota.

Bila kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka nominal upah minimum yang digunakan adalah upah minimum provinsi.

Ida menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,4 juta data BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dipadankan guna memastikan apakah pekerja pada data tersebut berhak menerima BSU atau tidak.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar