KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Jumlah Penerima Subsidi Upah Dipangkas, Ini Penjelasan Menaker

Muhamad Wildan | Minggu, 18 September 2022 | 14:00 WIB
Target Jumlah Penerima Subsidi Upah Dipangkas, Ini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tak akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 kepada 16 juta pekerja juta sebagaimana yang ditargetkan pemerintah dalam rencana awal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut jumlah penerima BSU pada tahun ini diestimasikan hanya sekitar 14,63 juta setelah pemerintah melakukan pemadanan data.

"Setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Pada tahap pertama, lanjut Ida, terdapat 4,11 juta pekerja dari 4,3 juta pekerja yang lolos dan berhak mendapatkan BSU. Stimulus tersebut telah dikucurkan pada 14 September 2022.

"Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915 orang. Lalu, kami lakukan screening sesuai peraturan yang kami buat [Permenaker 10/2022], akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja," jelasnya.

Sesuai dengan Permenaker 10/2022, pekerja yang berhak menerima BSU adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Dengan demikian, pekerja dengan upah di atas Rp3,5 juta dapat memperoleh BSU sepanjang upah yang diperoleh pekerja tersebut maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota.

Bila kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka nominal upah minimum yang digunakan adalah upah minimum provinsi.

Ida menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,4 juta data BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dipadankan guna memastikan apakah pekerja pada data tersebut berhak menerima BSU atau tidak.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN