KABUPATEN TANGERANG

Target 2021 Tercapai, Tangerang Naikkan Target PBB 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Februari 2022 | 14:30 WIB
Target 2021 Tercapai, Tangerang Naikkan Target PBB 2022

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten meningkatkan target pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun ini.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan target PBB pada 2022 ditetapkan sebesar Rp490 miliar. Angka ini lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp468 miliar.

"Penetapan target PBB itu sudah ditetapkan sejak 3 Januari 2021, artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," ujar Dwi, dikutip Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dwi mengatakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB sudah didistribusikan kepada seluruh wajib pajak. PBB sudah dapat dilunasi melalui pembayaran lewat Bank BJB, kantor pos, atau melalui e-commerce.

Mengenai BPHTB, Dwi mengatakan target pada 2022 dipatok senilai Rp742 miliar, lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi dan target BPHTB pada tahun lalu.

Pada 2021, realisasi BPHTB tercatat mampu mencapai Rp957 miliar, padahal target penerimaan dari jenis pajak tersebut hanya senilai Rp763 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ini merupakan rekor penerimaan PBB dan BPHTB tertinggi selama ini. Baik dibandingkan dengan realisasi sebelum pandemi atau ketika pandemi," ujar Dwi seperti dilansir banten.genpi.co.

Pada akhir Januari 2022, tercatat realisasi PBB dan BPHTB sudah mampu mencapai kurang lebih senilai Rp46 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?