KOTA SURAKARTA

Target 10 Jenis Pajak Naik, Kuliner Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2017 | 10:55 WIB
 Target 10 Jenis Pajak Naik, Kuliner Jadi Andalan Gladag Langen Bogan (GALABO), salah satu tempat wisata kuliner malam di Kota Solo, Surakarta. (Foto: Surakarta.go.id)

SOLO, DDTCNews – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menaikkan target 10 sektor pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kenaikan target ini dilakukan lantaran target penerimaan pajak 2016 mampu terealisasi, bahkan ada yang melebihi target.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta Yosca Herman Soedrajat.

“Kita sudah menetapkan pencapaian 10 pajak untuk tahun 2017 ini,” ujarnya, Selasa (24/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara berurutan dari target yang paling tinggi, 10 sektor pajak tersebut antara lain:

  • Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp67 miliar
  • Pajak bumi dan bangungan (PBB) Rp59 miliar
  • Pajak penerangan jalan (PPJ) Rp53 miliar
  • Pajak restoran Rp28,2 miliar
  • Pajak hotel Rp24 miliar
  • Pajak hiburan Rp11 miliar
  • Pajak reklame Rp8,5 miliar
  • Pajak parkir Rp3,3 miliar
  • Pajak sarang burung walet (PSBW) Rp2 miliar
  • Pajak air tanah (PAT) Rp1,2 miliar

Selain itu, Yosca menambahkan pajak restoran menjadi andalan Pemkot Surakarta di tahun ini. Pasalnya, tahun lalu realisasinya mampu mencapai Rp31 miliar dari target Rp26,5 miliar.

“Pajak restoran yang menjadi andalan karena perputaran yang cukup tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, sudah ada sekitar 872 restoran yang menjadi wajib kena pajak. Kendati demikian, BPPKAD tidak dapat memungut pajak dari rumah makan tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jumlahnya sangat banyak, meskipun terkadang memiliki omzet yang lebih tinggi dari restoran.

“Kendati punya omzet lebih tinggi dari restoran, Pemkot tidak bisa memungut pajak. Kita tidak bisa memaksa mereka untuk beralih menjadi bentuk restoran, kita hanya mendorong menerapkan sistem pencatatan transaksi yang lebih baik,” tambahnya.

Secara terpisah, seperti dilansir dari Joglosemar, Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo mengatakan bisnis kuliner memang menjadi daya tarik kota Solo sebagai tujuan wisata, yang seringkali disebut sebagai The Spirit of Java.

“Kita terus menggencarkan promosi wisata Solo ke luar negeri dan kuliner menjadi salah satu daya tariknya. Salah satu promosi yang kami lakukan melalui kerja sama dengan beberapa kedutaan asing yang berada di Indonesia, seperti Amerika dan Austria,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN