KOTA SURAKARTA

Target 10 Jenis Pajak Naik, Kuliner Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2017 | 10:55 WIB
 Target 10 Jenis Pajak Naik, Kuliner Jadi Andalan Gladag Langen Bogan (GALABO), salah satu tempat wisata kuliner malam di Kota Solo, Surakarta. (Foto: Surakarta.go.id)

SOLO, DDTCNews – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menaikkan target 10 sektor pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kenaikan target ini dilakukan lantaran target penerimaan pajak 2016 mampu terealisasi, bahkan ada yang melebihi target.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta Yosca Herman Soedrajat.

“Kita sudah menetapkan pencapaian 10 pajak untuk tahun 2017 ini,” ujarnya, Selasa (24/1).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Secara berurutan dari target yang paling tinggi, 10 sektor pajak tersebut antara lain:

  • Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp67 miliar
  • Pajak bumi dan bangungan (PBB) Rp59 miliar
  • Pajak penerangan jalan (PPJ) Rp53 miliar
  • Pajak restoran Rp28,2 miliar
  • Pajak hotel Rp24 miliar
  • Pajak hiburan Rp11 miliar
  • Pajak reklame Rp8,5 miliar
  • Pajak parkir Rp3,3 miliar
  • Pajak sarang burung walet (PSBW) Rp2 miliar
  • Pajak air tanah (PAT) Rp1,2 miliar

Selain itu, Yosca menambahkan pajak restoran menjadi andalan Pemkot Surakarta di tahun ini. Pasalnya, tahun lalu realisasinya mampu mencapai Rp31 miliar dari target Rp26,5 miliar.

“Pajak restoran yang menjadi andalan karena perputaran yang cukup tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Menurutnya, sudah ada sekitar 872 restoran yang menjadi wajib kena pajak. Kendati demikian, BPPKAD tidak dapat memungut pajak dari rumah makan tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jumlahnya sangat banyak, meskipun terkadang memiliki omzet yang lebih tinggi dari restoran.

“Kendati punya omzet lebih tinggi dari restoran, Pemkot tidak bisa memungut pajak. Kita tidak bisa memaksa mereka untuk beralih menjadi bentuk restoran, kita hanya mendorong menerapkan sistem pencatatan transaksi yang lebih baik,” tambahnya.

Secara terpisah, seperti dilansir dari Joglosemar, Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo mengatakan bisnis kuliner memang menjadi daya tarik kota Solo sebagai tujuan wisata, yang seringkali disebut sebagai The Spirit of Java.

“Kita terus menggencarkan promosi wisata Solo ke luar negeri dan kuliner menjadi salah satu daya tariknya. Salah satu promosi yang kami lakukan melalui kerja sama dengan beberapa kedutaan asing yang berada di Indonesia, seperti Amerika dan Austria,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi