KOTA SURAKARTA

Target 10 Jenis Pajak Naik, Kuliner Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2017 | 10:55 WIB
 Target 10 Jenis Pajak Naik, Kuliner Jadi Andalan Gladag Langen Bogan (GALABO), salah satu tempat wisata kuliner malam di Kota Solo, Surakarta. (Foto: Surakarta.go.id)

SOLO, DDTCNews – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menaikkan target 10 sektor pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kenaikan target ini dilakukan lantaran target penerimaan pajak 2016 mampu terealisasi, bahkan ada yang melebihi target.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta Yosca Herman Soedrajat.

“Kita sudah menetapkan pencapaian 10 pajak untuk tahun 2017 ini,” ujarnya, Selasa (24/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Secara berurutan dari target yang paling tinggi, 10 sektor pajak tersebut antara lain:

  • Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp67 miliar
  • Pajak bumi dan bangungan (PBB) Rp59 miliar
  • Pajak penerangan jalan (PPJ) Rp53 miliar
  • Pajak restoran Rp28,2 miliar
  • Pajak hotel Rp24 miliar
  • Pajak hiburan Rp11 miliar
  • Pajak reklame Rp8,5 miliar
  • Pajak parkir Rp3,3 miliar
  • Pajak sarang burung walet (PSBW) Rp2 miliar
  • Pajak air tanah (PAT) Rp1,2 miliar

Selain itu, Yosca menambahkan pajak restoran menjadi andalan Pemkot Surakarta di tahun ini. Pasalnya, tahun lalu realisasinya mampu mencapai Rp31 miliar dari target Rp26,5 miliar.

“Pajak restoran yang menjadi andalan karena perputaran yang cukup tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, sudah ada sekitar 872 restoran yang menjadi wajib kena pajak. Kendati demikian, BPPKAD tidak dapat memungut pajak dari rumah makan tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang jumlahnya sangat banyak, meskipun terkadang memiliki omzet yang lebih tinggi dari restoran.

“Kendati punya omzet lebih tinggi dari restoran, Pemkot tidak bisa memungut pajak. Kita tidak bisa memaksa mereka untuk beralih menjadi bentuk restoran, kita hanya mendorong menerapkan sistem pencatatan transaksi yang lebih baik,” tambahnya.

Secara terpisah, seperti dilansir dari Joglosemar, Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo mengatakan bisnis kuliner memang menjadi daya tarik kota Solo sebagai tujuan wisata, yang seringkali disebut sebagai The Spirit of Java.

“Kita terus menggencarkan promosi wisata Solo ke luar negeri dan kuliner menjadi salah satu daya tariknya. Salah satu promosi yang kami lakukan melalui kerja sama dengan beberapa kedutaan asing yang berada di Indonesia, seperti Amerika dan Austria,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?