KOTA BOGOR

Tapping Box Dipasang, Bisnis Kuliner Setor Rp95,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2017 | 14:05 WIB
Tapping Box Dipasang, Bisnis Kuliner Setor Rp95,4 Miliar

BOGOR, DDTCNews – Wali Kota Bogor Bima Arya baru-baru ini melaporkan realisasi penerimaan pajak tahun 2016 yang naik hingga Rp158,5 miliar dibanding tahun sebelumnya. Penerimaan terbesar berasal dari penerimaan pajak di sektor pariwisata, khususnya restoran dengan total setoran mencapai Rp95,4 miliar.

Besar kemungkinan, lanjut Bima, kenaikan tersebut lantaran adanya dampak dari penggunaan tapping box yang telah dipasang oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah di hotel-hotel dan restoran.

“Sementara untuk pajak hotel dan pajak hiburan, masing-masing memberikan kontribusinya sebesar Rp71,1 miliar dan Rp24,1 miliar,” kata Bima dalam Rapat Paripurna terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Bogor tahun 2016, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (5/4).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Secara total, pendapatan daerah Kota Bogor tahun 2016 mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Bima memaparkan tercapainya pendapatan tersebut berasal dari kontribusi antara lain PAD tahun 2016 yang terealisasi sebesar Rp784,7 miliar atau mencapai 107,79% dari target sebesar Rp728 miliar.

“Dengan jumlah sebesar itu, berarti PAD tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp158,5 miliar bila dibanding dengan PAD tahun 2015, atau naik sekitar 25,2%,” jelasnya.

Tercapainya target perolehan PAD tahun 2016 dikontribusi oleh pendapatan sektor pajak daerah sebesar Rp429,1 miliar atau 105,70% dari target sebesar Rp465,6 miliar.

Seperti dilansir dalam infonitas, pendapatan sektor pajak daerah mencapai 63,95% dari total PAD. Persentase ini mengalami kenaikan karena pada 2015, dominasi sektor pajak daerah pada PAD hanya sebesar 61,77%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%