KP2KP BANAWA

Tanya Pemotongan Pajak untuk Jasa Rias, Bendahara Konsultasi ke Fiskus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2024 | 16:00 WIB
Tanya Pemotongan Pajak untuk Jasa Rias, Bendahara Konsultasi ke Fiskus

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan konsultasi kepada bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala terkait dengan pemotongan pajak atas jasa rias.

Petugas dari KP2KP Banawa Nadhia Arifa mengatakan dinas pendidikan melakukan transaksi dengan rekanan pengusaha jasa tata rias dengan nominal transaksi Rp10 juta. Adapun rekanan pengusaha dimaksud juga sudah memiliki NPWP.

“Ada 2 objek pengenaan pajak atas transaksi tersebut di antaranya PPh Pasal 23. Jasa tata rias menjadi kondimen jasa lainnya pada PMK 141/2015 dengan besaran tarif 2% jika lawan transaksi ber-NPWP," atau 4% jika tidak ber-NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Mengingat rekanan pengusaha sudah memiliki NPWP maka bendahara wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dengan dasar pengenaan pajak berupa transaksi tidak termasuk PPN.

Selain PPh Pasal 23, bendahara juga wajib memungut PPN lantaran jasa tata rias menjadi salah satu jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN. Pengenaan PPN atas jasa tata rias tersebut sebesar 11% dari nilai transaksi.

Nadhia juga mengingatkan bendahara bersangkutan untuk membuat bukti potong yang kemudian diserahkan kepada rekanan sebagai bukti pajak rekanan telah dipotong atau dipungut oleh bendahara instansi pemerintah.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Bukti potong bagi rekanan tersebut juga berfungsi sebagai kredit pajak atas pajak terutang pada akhir tahun. Adapun pembuatan bukti potong dilakukan pada laman ebupotip.pajak.go.id.

Nadhia menegaskan KP2KP Banawa selama ini telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait dengan pengaplikasian e-bupot ini. Namun demikian, masih terdapat beberapa bendahara yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai