DIGITALISASI EKONOMI

Tantangan Pajak Perusahaan Multinasional Belum Terjawab Penuh

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Tantangan Pajak Perusahaan Multinasional Belum Terjawab Penuh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati Inclusive Framework belum sepenuhnya menjawab tantangan pemajakan atas korporasi multinasional.

Menurut The BEPS Monitoring Group (BMG) – sebuah jaringan global peneliti independen perpajakan internasional – , konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 adalah suatu capaian yang bersejarah. Namun, reformasi sistem perpajakan internasional masih perlu dilanjutkan.

“Negosiasi harus tetap berlanjut baik melalui forum ini [Inclusive Framework] maupun forum lain agar korporasi multinasional dapat benar-benar dipajaki di tempat kegiatan ekonomi mereka berlangsung,” tulis BMG dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Menurut BMG, proposal Pilar 1 hanyalah suatu rezim pajak khusus yang berlaku bagi korporasi multinasional terbesar di dunia. Namun, hak pemajakan atas laba korporasi yang direalokasikan kepada negara sumber pada Pilar 2 masih tergolong minim.

"Sebagian besar laba korporasi multinasional masih akan dialokasikan berdasarkan ketentuan pajak yang tidak efektif,” imbuh BMG.

Terlepas dari masalah tersebut, BMG memandang Pilar 1 dapat menjadi basis untuk menciptakan solusi yang lebih komprehensif dan berjangka panjang pada masa yang akan datang.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Pajak minimum global pada proposal Pilar 2 juga cenderung tidak adil bagi yurisdiksi sumber dan memprioritaskan yurisdiksi domisili. Tarif minimum yang disepakati sebesar 15% juga dinilai tidak akan menghambat korporasi multinasional untuk melakukan profit shifting.

BMG memandang tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati Inclusive Framework masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tarif pajak negara sumber yang mencapai 25%, bahkan lebih dari itu.

"Hanya dengan meningkatkan tarif minimum menjadi setidaknya sebesar 25% dan meningkatkan tarif subject to tax rule (STTR) maka tujuan jangka panjang untuk mengakhiri pengalihan laba dari negara sumber dapat dicapai," tulis BMG.

Pembahasan mengenai proposal Pilar 1 dan Pilar 2 yang telah disepakati dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentra negara-negara G-20 dapat Anda baca juga dalam Fokus Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 22:18 WIB

Semakin cepat konsensus global pada pajak digital akan membantu penerimaan negara, khususnya negara berkembang. Hal ini dikarenakan tingginya penggunaan transaksi digital selama pandemi dan juga sebagai salah satu program dari pemulihan ekonomi nasional

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra