PMK 66/2023

Tanggung PPh Pasal 21 Karyawan, Perusahaan Bisa Pilih Koreksi Fiskal?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:32 WIB
Tanggung PPh Pasal 21 Karyawan, Perusahaan Bisa Pilih Koreksi Fiskal?

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kiri) saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi PMK-66 Tahun 2023 dan Update Reformasi Perpajakan. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menjadi moderator dalam acara tersebut, Selasa (18/7/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan harus menggunakan rezim baru perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan terhadap PPh Pasal 21 karyawan yang selama ini ditanggung.

Dalam Sosialisasi PMK-66 Tahun 2023 dan Update Reformasi Perpajakan, salah satu peserta bertanya mengenai boleh atau tidaknya melakukan koreksi fiskal atas nilai PPh Pasal 21 karyawan. Dengan demikian, nilai yang ditanggung perusahaan bukan merupakan objek pajak bagi karyawan.

Merespons pertanyaan itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan perusahaan harus tetap menggunakan rezim baru sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PP 55/2022, dan PMK 66/2023.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

“Undang-undang memperbolehkan untuk dibiayakan. Kalau enggak mau ya sudah [dikoreksi fiskal], tapi perusahaan tetap wajib … harus memotong PPh karyawannya. Kalau itu enggak boleh ditawar,” ujar Hestu, Selasa (18/7/2023).

Hestu kembali mengingatkan kembali mengenai rezim baru perlakuan pajak atas natura dan/kenikmatan yang berubah signifikan dibandingkan sebelumnya. “Regulasi sudah berubah. [Dengan] UU HPP dibalik. [Dari] nondeductible-nontaxable menjadi deductible-taxable.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni – yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi tersebut—mengatakan dengan adanya rezim baru, fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja menjadi objek pajak bagi karyawannya.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja menjadi salah satu bentuk kenikmatan yang merupakan objek pajak. Di sisi lain, pemberi kerja dapat membiayakan fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja tersebut. Perlakuan tersebut menjadi sama dengan skema fasilitas PPh ditunjang pemberi kerja.

“Dengan adanya PP 55/2022 dan PMK 66/2023 memang tidak ada lagi dikotomi antara PPh yang ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan. Mekanismenya jadi sama-sama seperti ditunjang perusahaan,” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.

Dengan skema ditunjang perusahaan (gross-up), PPh Pasal 21 tersebut merupakan objek pajak penghasilan (taxable income). Bagi perusahaan, tunjangan PPh Pasal 21 tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Pemotongan PPh oleh Perusahaan

Pemberi kerja berkewajiban untuk memotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mulai masa pajak Juli 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Namun, Pasal 24 PMK 66/2023 memuat ketentuan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

”Atas PPh yang terutang [terkait natura dan/atau kenikmatan pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023] wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan PPh,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 66/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah