PILKADA 2024

Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Muhamad Wildan | Selasa, 17 September 2024 | 12:00 WIB
Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (ketiga kanan) berswa foto dengan warga saat berolahraga di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

JAKARTA, DDTCNews - Calon gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Pramono Anung berencana untuk kembali menerapkan fasilitas pembebasan PBB atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar yang sempat diterapkan gubernur sebelumnya.

Pramono mengatakan rumah dengan NJOP maksimal Rp1 miliar pernah dibebaskan dari pengenaan PBB pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Pada masa pemerintahan Anies Baswedan, threshold dimaksud dinaikkan menjadi Rp2 miliar.

"Kalau saya dikasih kesempatan untuk memimpin, kami gratiskan kembali PBB yang Rp2 miliar seperti yang Mas Anies lakukan," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP maksimal Rp2 miliar sesungguhnya masih berlaku dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024.

Merujuk pada Pasal 3 Pergub 16/2024, pembebasan pokok PBB sebesar 100% diberikan atas objek PBB berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar.

Namun demikian, fasilitas tersebut diberikan sepanjang wajib pajak orang pribadi yang memiliki atau menguasai hunian sudah memasukkan data NIK-nya ke dalam sistem informasi pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila wajib pajak tidak memperoleh fasilitas pembebasan PBB karena ketidaksesuaian NIK maka wajib pajak bersangkutan bisa memperoleh pembebasan PBB setelah mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK.

"Permohonan pemutakhiran data NIK ... dapat diajukan tanpa mensyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah," bunyi Pasal 4 ayat (3) Pergub 16/2024.

Jika pemutakhiran data NIK mengakibatkan perubahan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan objek PBB maka pemutakhiran data NIK tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra