PILKADA 2024

Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Muhamad Wildan | Selasa, 17 September 2024 | 12:00 WIB
Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (ketiga kanan) berswa foto dengan warga saat berolahraga di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

JAKARTA, DDTCNews - Calon gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Pramono Anung berencana untuk kembali menerapkan fasilitas pembebasan PBB atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar yang sempat diterapkan gubernur sebelumnya.

Pramono mengatakan rumah dengan NJOP maksimal Rp1 miliar pernah dibebaskan dari pengenaan PBB pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Pada masa pemerintahan Anies Baswedan, threshold dimaksud dinaikkan menjadi Rp2 miliar.

"Kalau saya dikasih kesempatan untuk memimpin, kami gratiskan kembali PBB yang Rp2 miliar seperti yang Mas Anies lakukan," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Perlu diketahui, pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP maksimal Rp2 miliar sesungguhnya masih berlaku dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024.

Merujuk pada Pasal 3 Pergub 16/2024, pembebasan pokok PBB sebesar 100% diberikan atas objek PBB berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar.

Namun demikian, fasilitas tersebut diberikan sepanjang wajib pajak orang pribadi yang memiliki atau menguasai hunian sudah memasukkan data NIK-nya ke dalam sistem informasi pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Apabila wajib pajak tidak memperoleh fasilitas pembebasan PBB karena ketidaksesuaian NIK maka wajib pajak bersangkutan bisa memperoleh pembebasan PBB setelah mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK.

"Permohonan pemutakhiran data NIK ... dapat diajukan tanpa mensyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah," bunyi Pasal 4 ayat (3) Pergub 16/2024.

Jika pemutakhiran data NIK mengakibatkan perubahan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan objek PBB maka pemutakhiran data NIK tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!