BERITA PAJAK HARI INI

Tampung Data Pajak, Ditjen Pajak dan OJK Modifikasi Layanan SiPINA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 09:35 WIB
Tampung Data Pajak, Ditjen Pajak dan OJK Modifikasi Layanan SiPINA

JAKARTA, DDTCNews – Untuk melancarkan keterbukaan informasi data keuangan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memodifikasi layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA). Berita ini mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (23/8).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan OJK terkait data keuangan nasabah. Menurut Iwan, nanti data bank itu akan di tampung dulu di OJK kemudian akan dikirim secara host to host ke Ditjen Pajak.

Iwan mengatakan Ditjen Pajak dalam hal ini akan berupaya mempercepat kesiapan aplikasi ini. Pasalnya, dari otoritas pajak juga tidak ingin lembaga keuangan menyuplai data secara manual sehingga kerahasiaannya berisiko.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang tengah melakukan penyidikan atas kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Usut Tuntas Penyelewengan Pajak Perusahaan Asing di RI

Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelesaikan kasus penyidikan penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modus sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar. Modus tindak pidana di bidang perpajakan ini yaitu dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT TT II dalam kurun waktu masa pajak April 2007-Maret 2009. Tindak pidana tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangnya sebesar Rp7,3 miliar. Jumlah itu merupakan pokok pajaknya saja.

  • Ditjen Pajak Perkuat Data Untuk Kejar Penerimaan Pajak

Ditjen Pajak akan memanfaatkan penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan untuk mengejar penerimaan pajak di 2018. Langkah perbaikan untuk mengejar penerimaan pajak itu dilakukan melalui perbaikan data dan sistem informasi perpajakan yang lebih "up to date" dan terintegrasi yaitu e-filing, e-form maupun e-faktur. Selain itu, Ditjen Pajak akan membangun kesadaran pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan e-service, mobile tax unit, KPP Mikro maupun outbond call.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Sri Mulyani Ingin Zakat Dikelola Seperti Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengelolaan dana zakat di Indonesia masih belum dilakukan secara optimal, padahal sistemnya bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak. Menurutnya, pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara islam termasuk Indonesia. Sebab, selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal.

  • Dwelling Time Tahun Ini Bisa di Kisaran 2,5 hari

Pemerintah akan mencoret sejumlah komponen biaya dan prosedur proses bongkar muat di pelabuhan. Dipangkasnya sejumlah prosedur dan komponen biaya ini diharapkan bisa menekan biaya logistik di tanah air. Dengan sejumlah pemangkasan prosedur bongkar muat ini, diperkirakan tahun ini dwelling time bisa berada dikisaran waktu 2,5 hari. Angka ini dinilai bisa dicapai dengan efisiensi tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan sudah cukup melakukan sejumlah efisiensi waktu prosedur. Namun, Heru mengatakan masih akan kembali melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS