BERITA PAJAK HARI INI

Tampung Data Pajak, Ditjen Pajak dan OJK Modifikasi Layanan SiPINA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 09:35 WIB
Tampung Data Pajak, Ditjen Pajak dan OJK Modifikasi Layanan SiPINA

JAKARTA, DDTCNews – Untuk melancarkan keterbukaan informasi data keuangan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memodifikasi layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA). Berita ini mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (23/8).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan OJK terkait data keuangan nasabah. Menurut Iwan, nanti data bank itu akan di tampung dulu di OJK kemudian akan dikirim secara host to host ke Ditjen Pajak.

Iwan mengatakan Ditjen Pajak dalam hal ini akan berupaya mempercepat kesiapan aplikasi ini. Pasalnya, dari otoritas pajak juga tidak ingin lembaga keuangan menyuplai data secara manual sehingga kerahasiaannya berisiko.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang tengah melakukan penyidikan atas kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Usut Tuntas Penyelewengan Pajak Perusahaan Asing di RI

Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelesaikan kasus penyidikan penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modus sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar. Modus tindak pidana di bidang perpajakan ini yaitu dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT TT II dalam kurun waktu masa pajak April 2007-Maret 2009. Tindak pidana tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangnya sebesar Rp7,3 miliar. Jumlah itu merupakan pokok pajaknya saja.

  • Ditjen Pajak Perkuat Data Untuk Kejar Penerimaan Pajak

Ditjen Pajak akan memanfaatkan penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan untuk mengejar penerimaan pajak di 2018. Langkah perbaikan untuk mengejar penerimaan pajak itu dilakukan melalui perbaikan data dan sistem informasi perpajakan yang lebih "up to date" dan terintegrasi yaitu e-filing, e-form maupun e-faktur. Selain itu, Ditjen Pajak akan membangun kesadaran pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan e-service, mobile tax unit, KPP Mikro maupun outbond call.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Sri Mulyani Ingin Zakat Dikelola Seperti Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengelolaan dana zakat di Indonesia masih belum dilakukan secara optimal, padahal sistemnya bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak. Menurutnya, pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara islam termasuk Indonesia. Sebab, selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal.

  • Dwelling Time Tahun Ini Bisa di Kisaran 2,5 hari

Pemerintah akan mencoret sejumlah komponen biaya dan prosedur proses bongkar muat di pelabuhan. Dipangkasnya sejumlah prosedur dan komponen biaya ini diharapkan bisa menekan biaya logistik di tanah air. Dengan sejumlah pemangkasan prosedur bongkar muat ini, diperkirakan tahun ini dwelling time bisa berada dikisaran waktu 2,5 hari. Angka ini dinilai bisa dicapai dengan efisiensi tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan sudah cukup melakukan sejumlah efisiensi waktu prosedur. Namun, Heru mengatakan masih akan kembali melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD MInta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal