KOTA BALIKPAPAN

Tambal Defisit, Setoran Pajak Terus Digenjot

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 17:39 WIB
Tambal Defisit, Setoran Pajak Terus Digenjot

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan berupaya menggenjot penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu yang tersisa untuk menutup defisit. Pasalnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal bulan September 2017 baru mencapai Rp301 miliar atau tidak sampai setengahnya dari target yang dipatok sebesar Rp613 miliar.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Ahdiansyah mengatakan seluruh petugas telah diminta untuk menyisir lapangan. Dia optimis target PAD bisa bisa tercapai, mengingat potensi penerimaan masih bisa ditingkatkan hingga akhir tahun.

"Kami memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah kondisi Pemkot yang defisit. Dari perhitungan kami terhadap sisa waktu ini, pajak daerah yang bisa kami serap hanya sampai Rp354 miliar. Maka, masih ada Rp65 miliar lagi yang perlu dioptimalkan," ujarnya di Balikpapan, Jumat (22/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya petugas sudah dikerahkan untuk terjun langsung ke lapangan yang salah satunya untuk mengawasi restoran dengan menunggu hingga jam operasional harian restoran selesai. BP2RD pun telah menambah jam operasional, yaitu pada hari Jumat hingga pukul 15.00 Wita dan Sabtu hingga pukul 14.00 Wita.

"Para petugas sudah kami minta untuk menunggu restoran sedari buka hingga tutup untuk mengawasi jumlah transaksi harian yang berkontribusi terhadap kas daerah. Kami meminta 2 petugas untuk mengawasi 1 restoran di Kota Balikpapan," tuturnya.

Upaya tersebut guna mengejar besarnya target PAD melalui percepatan realisasi pajak daerah yang saat ini sudah berkontribusi sebanyak Rp419 miliar terhadap PAD. Realisasi pajak daerah pun meningkat signifikan dibanding pekan sebelumnya yang hanya Rp266,7 miliar.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Pengawasan restoran itu dilakukan karena adanya restoran yang melaporkan nilai omzet palsu kepada BPPRD. Salah satu restoran itu hanya melaporkan omzetnya senilai Rp2 miliar per tahun, padahal omzet restoran itu mencapai Rp18 miliar per tahun.

Di samping itu, dia masih mengharapkan realisasi pendapatan daerah melalui penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan jatuh tempo pada September 2017. Hingga saat ini, wajib pajak sudah memenuhi loket pembayaran PBB dan BPHTB dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko