KOTA BALIKPAPAN

Tambal Defisit, Setoran Pajak Terus Digenjot

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 17:39 WIB
Tambal Defisit, Setoran Pajak Terus Digenjot

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan berupaya menggenjot penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu yang tersisa untuk menutup defisit. Pasalnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal bulan September 2017 baru mencapai Rp301 miliar atau tidak sampai setengahnya dari target yang dipatok sebesar Rp613 miliar.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Ahdiansyah mengatakan seluruh petugas telah diminta untuk menyisir lapangan. Dia optimis target PAD bisa bisa tercapai, mengingat potensi penerimaan masih bisa ditingkatkan hingga akhir tahun.

"Kami memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah kondisi Pemkot yang defisit. Dari perhitungan kami terhadap sisa waktu ini, pajak daerah yang bisa kami serap hanya sampai Rp354 miliar. Maka, masih ada Rp65 miliar lagi yang perlu dioptimalkan," ujarnya di Balikpapan, Jumat (22/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya petugas sudah dikerahkan untuk terjun langsung ke lapangan yang salah satunya untuk mengawasi restoran dengan menunggu hingga jam operasional harian restoran selesai. BP2RD pun telah menambah jam operasional, yaitu pada hari Jumat hingga pukul 15.00 Wita dan Sabtu hingga pukul 14.00 Wita.

"Para petugas sudah kami minta untuk menunggu restoran sedari buka hingga tutup untuk mengawasi jumlah transaksi harian yang berkontribusi terhadap kas daerah. Kami meminta 2 petugas untuk mengawasi 1 restoran di Kota Balikpapan," tuturnya.

Upaya tersebut guna mengejar besarnya target PAD melalui percepatan realisasi pajak daerah yang saat ini sudah berkontribusi sebanyak Rp419 miliar terhadap PAD. Realisasi pajak daerah pun meningkat signifikan dibanding pekan sebelumnya yang hanya Rp266,7 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengawasan restoran itu dilakukan karena adanya restoran yang melaporkan nilai omzet palsu kepada BPPRD. Salah satu restoran itu hanya melaporkan omzetnya senilai Rp2 miliar per tahun, padahal omzet restoran itu mencapai Rp18 miliar per tahun.

Di samping itu, dia masih mengharapkan realisasi pendapatan daerah melalui penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan jatuh tempo pada September 2017. Hingga saat ini, wajib pajak sudah memenuhi loket pembayaran PBB dan BPHTB dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?