PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tambal Defisit, Dispenda Bidik PBB Perumahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 10:31 WIB
 Tambal Defisit, Dispenda Bidik PBB Perumahan

SAMARINDA, DDTCNews – Guna menambal lubang defisit anggaran yang besar, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda bakal membidik perumahan, peti kemas dan bandara dalam menambah pemasukan. Menyusul dengan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang setiap tahunnya selalu tembus meski targetnya dinaikkan.

Kabid Penagihan Dispenda Samarinda Mukhlis mengatakan sejak PBB diambil alih pemkot dari pemerintah pusat, PBB mengalami kenaikan signifikan. Potensinya yang besar disebabkan oleh wajib PBB di Samarinda yang ada lebih dari 200 ribu orang.

“Waktu dipegang pemerintah pusat hanya 50 karyawan yang bekerja. Saat dipegang pemkot, kami kerja sama dengan RT, lurah, dan camat yang lebih tahu kondisi lingkungan masing-masing,” ucapnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Target yang ditetapkan untuk PBB tahun 2016 ini yakni sebesar Rp45 miliar. Target tersebut lebih tinggi dari target pajak parkir yang mestinya bisa memberikan sumbangsih yang besar bagi PAD karena perputarannya yang cukup tinggi.

Sejak tahun 2012 realisasi penerimaan PBB selalu memenuhi target, yang sangat signifikan terjadi pada 2014 di mana realisasi penerimaannya tembus hingga mencapai 125,73%. Ini disebabkan pemkot mengelola langsung dan memperoleh keuntungan untuk daerahnya sendiri, sehingga untuk menetapkan kenaikan target menjadi lebih mudah.

Adanya kenaikan target PBB tiap tahunnya, tidak membuatnya cemas. Pasalnya selama didukung camat dan lurah, PBB tetap menjadi primadona pajak daerah. “Duitnya digunakan untuk pengecoran jalan. Dengan jalan dicor, tentu harga properti naik. Jadi, saling menguntungkan,” ucap Mukhlis.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Menurutnya, perhitungan PBB disesuaikan dengan kondisi properti tersebut. Selain itu, lokasi juga menentukan harga NJOP untuk menetapkan pengenaan PBB.

Saat ini, seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, Dispenda Samarinda memprioritaskan PBB pada SPBU, mal, pertokoan, dan hotel. Sebab potensinya besar. Mukhlis menegaskan bakal membidik perumahan. Selain itu, bandara dan peti kemas juga menjadi salah yang disinyalir akan dikenakan PBB.

“PBB Balikpapan itu besar karena Pertamina dan bandara. Kita belum ada potensi seperti yang diterapkan di Balikpapan. Kalau bandara sudah jadi objek pajak kita berani naikkan target,” ungkapnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sarwono menerangkan, pendapatan asli daerah (PAD) itu sumbernya ada dua, retribusi dan pajak. Maka dari keduanya mesti ada yang bisa diandalkan terlebih dalam keadaan defisit seperti ini.

“Untuk memacu potensi yang ada pada pajak, coba tengok bahwa di Samarinda masih banyak potensi pajak yang belum digali. Salah satunya PBB. Samarinda merupakan kota yang berkembang. Banyak hamparan bidang tanah yang datanya belum ter-update,” tutur Sarwono. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi