UNI EMIRAT ARAB

Tambal Defisit Anggaran, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 18:36 WIB
Tambal Defisit Anggaran, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab tengah melakukan reformasi pajak secara besar-besaran untuk menyesuaikan dengan negara-negara lainnya di Gulf Cooperation Council (GCC).

Baru-baru ini Dewan Nasional Federal (FNC) telah menyetujui amandemen rancangan undang-undang (RUU) yang berfungsi sebagai kerangka kerja atas Undang-Undang yang akan mengatur tentang prosedur penagihan pajak.

Menteri Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) Shaikh Hamdan Bin Rashid Al Maktoum menjelaskan perubahan dilakukan atas prosedur penilaian dan pengumpulan pajak. Selain menetapkan hak dan kewajiban pembayar pajak, RUU ini juga membahas mengenai denda, bunga atas pajak yang belum dibayar dan pengumpulan pajak secara paksa.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

“Prosedur mengenai aturan pajak ini sudah dalam tahap akhir dan akan segera dikeluarkan dan diterbitkan,” ujarnya, Rabu (7/6).

Sementara itu, terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2018, hingga saat ini aturannya masih dalam tahap pembahasan. Dewan legislatif masih melakukan pembahasan sebelum diserahkan ke Kabinet untuk mendapat persetujuan.

Di bawah Undang-Undang PPN tersebut, pengecualian pajak ditetapkan untuk barang dan jasa seperti, transportasi internasional, komoditas dan ekspor, layanan kesehatan dan pendidikan, serta impor emas untuk tujuan investasi.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Pemerintah UEA berharap nantinya penerapan PPN ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak hingga sebesar AED12 miliar atau setara Rp43,5 triliun.

Tidak hanya itu, UEA telah menetapkan untuk menerapkan pajak cukai atas produk tembakau, minuman bersoda, dan minuman berenergi lainnya pada kuartal IV tahun 2017. Kementerian Keuangan UEA mengatakan Undang-Undang Perpajakan yang mengatur rencana tersebut diperkirakan akan dirilis pada kuartal II 2017.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, seperti dilansir dalam gulfnews.com, tarif pajak untuk minuman ringan akan ditetapkan sebesar 50% dan untuk minuman berenergi serta produk tembakau dikenakan pajak cukai 100% dari harga penjualan eceran produk. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha