ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab tengah melakukan reformasi pajak secara besar-besaran untuk menyesuaikan dengan negara-negara lainnya di Gulf Cooperation Council (GCC).
Baru-baru ini Dewan Nasional Federal (FNC) telah menyetujui amandemen rancangan undang-undang (RUU) yang berfungsi sebagai kerangka kerja atas Undang-Undang yang akan mengatur tentang prosedur penagihan pajak.
Menteri Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) Shaikh Hamdan Bin Rashid Al Maktoum menjelaskan perubahan dilakukan atas prosedur penilaian dan pengumpulan pajak. Selain menetapkan hak dan kewajiban pembayar pajak, RUU ini juga membahas mengenai denda, bunga atas pajak yang belum dibayar dan pengumpulan pajak secara paksa.
“Prosedur mengenai aturan pajak ini sudah dalam tahap akhir dan akan segera dikeluarkan dan diterbitkan,” ujarnya, Rabu (7/6).
Sementara itu, terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2018, hingga saat ini aturannya masih dalam tahap pembahasan. Dewan legislatif masih melakukan pembahasan sebelum diserahkan ke Kabinet untuk mendapat persetujuan.
Di bawah Undang-Undang PPN tersebut, pengecualian pajak ditetapkan untuk barang dan jasa seperti, transportasi internasional, komoditas dan ekspor, layanan kesehatan dan pendidikan, serta impor emas untuk tujuan investasi.
Pemerintah UEA berharap nantinya penerapan PPN ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak hingga sebesar AED12 miliar atau setara Rp43,5 triliun.
Tidak hanya itu, UEA telah menetapkan untuk menerapkan pajak cukai atas produk tembakau, minuman bersoda, dan minuman berenergi lainnya pada kuartal IV tahun 2017. Kementerian Keuangan UEA mengatakan Undang-Undang Perpajakan yang mengatur rencana tersebut diperkirakan akan dirilis pada kuartal II 2017.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, seperti dilansir dalam gulfnews.com, tarif pajak untuk minuman ringan akan ditetapkan sebesar 50% dan untuk minuman berenergi serta produk tembakau dikenakan pajak cukai 100% dari harga penjualan eceran produk. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.