UNI EMIRAT ARAB

Tambal Defisit Anggaran, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 18:36 WIB
Tambal Defisit Anggaran, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab tengah melakukan reformasi pajak secara besar-besaran untuk menyesuaikan dengan negara-negara lainnya di Gulf Cooperation Council (GCC).

Baru-baru ini Dewan Nasional Federal (FNC) telah menyetujui amandemen rancangan undang-undang (RUU) yang berfungsi sebagai kerangka kerja atas Undang-Undang yang akan mengatur tentang prosedur penagihan pajak.

Menteri Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) Shaikh Hamdan Bin Rashid Al Maktoum menjelaskan perubahan dilakukan atas prosedur penilaian dan pengumpulan pajak. Selain menetapkan hak dan kewajiban pembayar pajak, RUU ini juga membahas mengenai denda, bunga atas pajak yang belum dibayar dan pengumpulan pajak secara paksa.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

“Prosedur mengenai aturan pajak ini sudah dalam tahap akhir dan akan segera dikeluarkan dan diterbitkan,” ujarnya, Rabu (7/6).

Sementara itu, terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2018, hingga saat ini aturannya masih dalam tahap pembahasan. Dewan legislatif masih melakukan pembahasan sebelum diserahkan ke Kabinet untuk mendapat persetujuan.

Di bawah Undang-Undang PPN tersebut, pengecualian pajak ditetapkan untuk barang dan jasa seperti, transportasi internasional, komoditas dan ekspor, layanan kesehatan dan pendidikan, serta impor emas untuk tujuan investasi.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Pemerintah UEA berharap nantinya penerapan PPN ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak hingga sebesar AED12 miliar atau setara Rp43,5 triliun.

Tidak hanya itu, UEA telah menetapkan untuk menerapkan pajak cukai atas produk tembakau, minuman bersoda, dan minuman berenergi lainnya pada kuartal IV tahun 2017. Kementerian Keuangan UEA mengatakan Undang-Undang Perpajakan yang mengatur rencana tersebut diperkirakan akan dirilis pada kuartal II 2017.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, seperti dilansir dalam gulfnews.com, tarif pajak untuk minuman ringan akan ditetapkan sebesar 50% dan untuk minuman berenergi serta produk tembakau dikenakan pajak cukai 100% dari harga penjualan eceran produk. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN