UNI EMIRAT ARAB

Tambal Defisit Anggaran, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 18:36 WIB
Tambal Defisit Anggaran, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab tengah melakukan reformasi pajak secara besar-besaran untuk menyesuaikan dengan negara-negara lainnya di Gulf Cooperation Council (GCC).

Baru-baru ini Dewan Nasional Federal (FNC) telah menyetujui amandemen rancangan undang-undang (RUU) yang berfungsi sebagai kerangka kerja atas Undang-Undang yang akan mengatur tentang prosedur penagihan pajak.

Menteri Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) Shaikh Hamdan Bin Rashid Al Maktoum menjelaskan perubahan dilakukan atas prosedur penilaian dan pengumpulan pajak. Selain menetapkan hak dan kewajiban pembayar pajak, RUU ini juga membahas mengenai denda, bunga atas pajak yang belum dibayar dan pengumpulan pajak secara paksa.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Prosedur mengenai aturan pajak ini sudah dalam tahap akhir dan akan segera dikeluarkan dan diterbitkan,” ujarnya, Rabu (7/6).

Sementara itu, terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2018, hingga saat ini aturannya masih dalam tahap pembahasan. Dewan legislatif masih melakukan pembahasan sebelum diserahkan ke Kabinet untuk mendapat persetujuan.

Di bawah Undang-Undang PPN tersebut, pengecualian pajak ditetapkan untuk barang dan jasa seperti, transportasi internasional, komoditas dan ekspor, layanan kesehatan dan pendidikan, serta impor emas untuk tujuan investasi.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Pemerintah UEA berharap nantinya penerapan PPN ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak hingga sebesar AED12 miliar atau setara Rp43,5 triliun.

Tidak hanya itu, UEA telah menetapkan untuk menerapkan pajak cukai atas produk tembakau, minuman bersoda, dan minuman berenergi lainnya pada kuartal IV tahun 2017. Kementerian Keuangan UEA mengatakan Undang-Undang Perpajakan yang mengatur rencana tersebut diperkirakan akan dirilis pada kuartal II 2017.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, seperti dilansir dalam gulfnews.com, tarif pajak untuk minuman ringan akan ditetapkan sebesar 50% dan untuk minuman berenergi serta produk tembakau dikenakan pajak cukai 100% dari harga penjualan eceran produk. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?