RAPBN 2020

Tambah Pos Baru, Pagu Belanja Pemerintah Pusat Disepakati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 19:54 WIB
Tambah Pos Baru, Pagu Belanja Pemerintah Pusat Disepakati

Suasana rapat di Badan Anggaran DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui perubahan postur belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2020.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pagu belanja pemerintah pusat dalam usulan awal RAPBN 2020 senilai Rp1.670 triliun. Pagu belanja tersebut kemudian naik menjadi Rp1.683,5 triliun.

“Fokus dari kebijakan belanja pusat untuk 2020 untuk mencapai lima prioritas pembangunan yang dilakukan secara efektif dan efisien,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Askolani melanjutkan perubahan postur belanja pemerintah pusat itu terdapat pada komponen belanja kementerian/lembaga (K/L) dari usulan awal senilai Rp884,5 triliun menjadi Rp909,6 triliun. Kemudian, belanja non K/L berubah dari usulan awal senilai Rp798 triliun menjadi Rp773,8 triliun.

Perubahan postur belanja juga berlaku untuk program pengelolaan belanja lainnya, dari usulan awal Rp158, 7 triliun menjadi Rp155, 3 triliun. Kemudian, pemerintah juga memasukkan pos alokasi belanja baru dengan nama ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ senilai Rp21,7 triliun.

Aspek pertama yang menjadi fokus belanja pemerintah pusat untuk tahun depan adalah penguatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Untuk fokus ini, pemerintah menyediakan anggaran pendidikan senilai Rp505,8 triliun dan anggaran kesehatan senilai Rp132,2 triliun.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Fokus kedua adalah penguatan program perlindungan sosial. Pemerintah merencanakan adanya belanja perlindungan sosial senilai Rp385,3 triliun untuk tahun depan. Fokus ketiga adalah untuk akselerasi pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran senilai Rp419,2 triliun.

Fokus keempat adalah mendorong birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi. Pos anggaran untuk kegiatan ini senilai Rp261,3 triliun. Adapun fokus kelima yaitu mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan mitigasi terhadap bencana alam.

“Belanja K/L ini didesain untuk lebih produktif dan bermanfaat nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru