PROVINSI JAWA BARAT

Tambah Layanan Digital, BJB Bidik Setoran PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:53 WIB
Tambah Layanan Digital, BJB Bidik Setoran PBB

BANDUNG, DDTCNews–Seiring dengan bertambahnya fasilitas pembayaran secara online, PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJB) menargetkan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Direktur IT, Treasury,dan Internasional Banking Bank BJB, Rio Lanasier mengatakan inovasi dan upaya perusahaan untuk memberikan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah setiap tahun.

“Dengan berbagai kemudahan akses layanan ini, masyarakat dihimbau membayar di awal sebelum jatuh tempo karena ketika menjelang jatuh tempo terjadi penumpukan antrean pembayaran dan beban loading pada sistem,” katanya, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Seperti diketahui, jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayah Jawa Barat dan Banten yang terkumpul melalui Bank BJB pada 2018 mencapai Rp3,58 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 9,89 juta nasabah. Sepanjang Juli 2019, jumlah penerimaan PBB-P2 berhasil terhimpun senilai Rp2,11 triliun.

Adanya inovasi ini membuat penerimaan PBB-P2 saat ini tumbuh 78,4% secara tahunan. Ini merupakan angin segar bagi pemerintah kota atau kabupaten karena memudahkan langkah mereka untuk mencapai target PBB-P2.

Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan mengatakan fasilitas Iayanan online aplikasi BJB Digi ditambahi fitur QR Payment (transfer on us). Selain pembaruan fasilitas pada Iayanan BJB Digi, seperti dilansir koran-jakarta.com, pembaruan fasilitas juga ditambahkan dalam situs web bank BJB.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Laman resmi Bank BJB mendapat penambahan fitur Chatbox untuk mengetahui informasi mengenai Bank BJB serta Iayanan dan promosi yang ditawarkan Bank BJB yang dapat diakses Iangsung oleh pengguna dimanapun dan kapanpun.

“Inovasi juga dilakukan dalam Iayanan E-Tax Bank BJB untuk menyetorkan PBB-P2, di mana kami sudah bekerjasama dengan Provinsi DKI Jakarta dan 34 kota dan kabupaten wilayah Jawa Barat dan Banten serta 2 kota di luar wilayah Jabar yaitu Batam dan Pekanbaru,” jelasnya. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan