PROVINSI JAWA BARAT

Tambah Layanan Digital, BJB Bidik Setoran PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 10:53 WIB
Tambah Layanan Digital, BJB Bidik Setoran PBB

BANDUNG, DDTCNews–Seiring dengan bertambahnya fasilitas pembayaran secara online, PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJB) menargetkan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Direktur IT, Treasury,dan Internasional Banking Bank BJB, Rio Lanasier mengatakan inovasi dan upaya perusahaan untuk memberikan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah setiap tahun.

“Dengan berbagai kemudahan akses layanan ini, masyarakat dihimbau membayar di awal sebelum jatuh tempo karena ketika menjelang jatuh tempo terjadi penumpukan antrean pembayaran dan beban loading pada sistem,” katanya, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Seperti diketahui, jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayah Jawa Barat dan Banten yang terkumpul melalui Bank BJB pada 2018 mencapai Rp3,58 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 9,89 juta nasabah. Sepanjang Juli 2019, jumlah penerimaan PBB-P2 berhasil terhimpun senilai Rp2,11 triliun.

Adanya inovasi ini membuat penerimaan PBB-P2 saat ini tumbuh 78,4% secara tahunan. Ini merupakan angin segar bagi pemerintah kota atau kabupaten karena memudahkan langkah mereka untuk mencapai target PBB-P2.

Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan mengatakan fasilitas Iayanan online aplikasi BJB Digi ditambahi fitur QR Payment (transfer on us). Selain pembaruan fasilitas pada Iayanan BJB Digi, seperti dilansir koran-jakarta.com, pembaruan fasilitas juga ditambahkan dalam situs web bank BJB.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Laman resmi Bank BJB mendapat penambahan fitur Chatbox untuk mengetahui informasi mengenai Bank BJB serta Iayanan dan promosi yang ditawarkan Bank BJB yang dapat diakses Iangsung oleh pengguna dimanapun dan kapanpun.

“Inovasi juga dilakukan dalam Iayanan E-Tax Bank BJB untuk menyetorkan PBB-P2, di mana kami sudah bekerjasama dengan Provinsi DKI Jakarta dan 34 kota dan kabupaten wilayah Jawa Barat dan Banten serta 2 kota di luar wilayah Jabar yaitu Batam dan Pekanbaru,” jelasnya. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN