REPUBLIK CEKO

Tak Tunggu Solusi OECD, Negara Ini Susun Aturan Pajak Digital Sendiri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 18:22 WIB
Tak Tunggu Solusi OECD, Negara Ini Susun Aturan Pajak Digital Sendiri

PRAHA, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko akan mengambil langkah kebijakan unilateral terkait pemajakan ekonomi digital. Hal ini menjadi respons atas lambannya OECD dalam menghasilkan solusi jangka panjang atas pajak ekonomi digital.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menteri Keuangan Republik Ceko Zdeněk Vojtěch. Melalui pernyataan tertulisnya kepada Tax Notes International, dia menyatakan pemerintah tetap percaya bahwa solusi jangka panjang OECD tentu akan lebih efisien dan efektif, namun respons secara cepat menjadi prioritas saat ini.

“Untuk alasan ini, kami sedang bekerja dalam menyusun proposal pemajakan ekonomi digital secara unilateral. Proposal ini akan kami terapkan hingga muncul solusi global dari OECD,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Vojtěch tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rancangan proposal tersebut. Namun, dalam jurnal bisnis Ceko ‘Hospodářské Noviny pada 18 April 2019, disebutkan Menteri Keuangan Republik Ceko Alena Schillerová akan menyelesaikan proposal itu dalam waktu sebulan ini.

Adapun isu yang dibahas dalam proposal tersebut di antaranya adalah cakupan perusahaan yang dapat dikenai pajak, cakupan jenis jasa atau transaksi, dan berapa tarif pajak yang akan diterapkan. Proposal itu akan dirancang sebaik mungkin agar dapat diterapkan secara optimal.

Alena menyatakan konsensus global OECD maupun di level Uni Eropa tidak akan mudah tercapai mengingat kompleksnya isu pajak digital. Dengan kata lain, lanjutnya, Pemerintah Ceko mencari sisi positif dari kebijakan jangka pendek sambil menunggu solusi global.

“Kami juga masih sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra