REPUBLIK CEKO

Tak Tunggu Solusi OECD, Negara Ini Susun Aturan Pajak Digital Sendiri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 18:22 WIB
Tak Tunggu Solusi OECD, Negara Ini Susun Aturan Pajak Digital Sendiri

PRAHA, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko akan mengambil langkah kebijakan unilateral terkait pemajakan ekonomi digital. Hal ini menjadi respons atas lambannya OECD dalam menghasilkan solusi jangka panjang atas pajak ekonomi digital.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menteri Keuangan Republik Ceko Zdeněk Vojtěch. Melalui pernyataan tertulisnya kepada Tax Notes International, dia menyatakan pemerintah tetap percaya bahwa solusi jangka panjang OECD tentu akan lebih efisien dan efektif, namun respons secara cepat menjadi prioritas saat ini.

“Untuk alasan ini, kami sedang bekerja dalam menyusun proposal pemajakan ekonomi digital secara unilateral. Proposal ini akan kami terapkan hingga muncul solusi global dari OECD,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Vojtěch tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rancangan proposal tersebut. Namun, dalam jurnal bisnis Ceko ‘Hospodářské Noviny pada 18 April 2019, disebutkan Menteri Keuangan Republik Ceko Alena Schillerová akan menyelesaikan proposal itu dalam waktu sebulan ini.

Adapun isu yang dibahas dalam proposal tersebut di antaranya adalah cakupan perusahaan yang dapat dikenai pajak, cakupan jenis jasa atau transaksi, dan berapa tarif pajak yang akan diterapkan. Proposal itu akan dirancang sebaik mungkin agar dapat diterapkan secara optimal.

Alena menyatakan konsensus global OECD maupun di level Uni Eropa tidak akan mudah tercapai mengingat kompleksnya isu pajak digital. Dengan kata lain, lanjutnya, Pemerintah Ceko mencari sisi positif dari kebijakan jangka pendek sambil menunggu solusi global.

“Kami juga masih sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN