REPUBLIK CEKO

Tak Tunggu Solusi OECD, Negara Ini Susun Aturan Pajak Digital Sendiri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 18:22 WIB
Tak Tunggu Solusi OECD, Negara Ini Susun Aturan Pajak Digital Sendiri

PRAHA, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko akan mengambil langkah kebijakan unilateral terkait pemajakan ekonomi digital. Hal ini menjadi respons atas lambannya OECD dalam menghasilkan solusi jangka panjang atas pajak ekonomi digital.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menteri Keuangan Republik Ceko Zdeněk Vojtěch. Melalui pernyataan tertulisnya kepada Tax Notes International, dia menyatakan pemerintah tetap percaya bahwa solusi jangka panjang OECD tentu akan lebih efisien dan efektif, namun respons secara cepat menjadi prioritas saat ini.

“Untuk alasan ini, kami sedang bekerja dalam menyusun proposal pemajakan ekonomi digital secara unilateral. Proposal ini akan kami terapkan hingga muncul solusi global dari OECD,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Vojtěch tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rancangan proposal tersebut. Namun, dalam jurnal bisnis Ceko ‘Hospodářské Noviny pada 18 April 2019, disebutkan Menteri Keuangan Republik Ceko Alena Schillerová akan menyelesaikan proposal itu dalam waktu sebulan ini.

Adapun isu yang dibahas dalam proposal tersebut di antaranya adalah cakupan perusahaan yang dapat dikenai pajak, cakupan jenis jasa atau transaksi, dan berapa tarif pajak yang akan diterapkan. Proposal itu akan dirancang sebaik mungkin agar dapat diterapkan secara optimal.

Alena menyatakan konsensus global OECD maupun di level Uni Eropa tidak akan mudah tercapai mengingat kompleksnya isu pajak digital. Dengan kata lain, lanjutnya, Pemerintah Ceko mencari sisi positif dari kebijakan jangka pendek sambil menunggu solusi global.

“Kami juga masih sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha