KOTA JAMBI

Tak Sumbang Retribusi, Begini Sikap DPRD Soal TV Kabel Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 10:01 WIB
Tak Sumbang Retribusi, Begini Sikap DPRD Soal TV Kabel Ilegal

JAMBI, DDTCNews – Anggota DPRD Kota Jambi meminta Pemkot untuk mengatasi keberadaan TV kabel ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian. Pasalnya, layanan TV kabel tersebut masih belum dikenakan tarif retribusi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Soni Zainul mengatakan pengguna TV kabel di Kota Jambi sangatlah banyak hingga mencapai ribuan pelanggan. Menurutnya keberadaan TV kabel ilegal akan merugikan Pemkot Jambi dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Saya prediksi ribuan hingga puluhan ribu pengguna TV kabel di Kota Jambi. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada retribusinya. Seharusnya BPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Jambi sudah berupaya untuk meraup PAD dari TV kabel,” ujarnya di Jambi, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Soni menegaskan layanan TV kabel yang dianggap ilegal sudah tidak ada kerja sama dengan PLN maupun PT Ikon. Komisi II DPRD Kota Jambi pun kini tengah meminta kejelasan atas penggunaan tiang listrik oleh pemberi layanan TV kabel terkait.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari PLN, diketahui ada dua TV kabelyang sudah tidak melanjutkan kerja sama selama 2 tahun belakangan. Maka dari itu, Komisi II DPRD Kota Jambi menilai kedua pemberi layanan TV kabel tersebut dinyatakan ilegal.

Sementara itu, PT Ikon telah memberik strategi agar Pemkot Jambi bisa mendapatkan PAD dari TV kabel. Strategi tersebut melalui pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) seperti yang diterapkan di Sumatera Utara, sehingga TV kabel berkontribusi terhadap PAD wilayah setempat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kota Jambi akan memanggil BPRD setempat untuk segera mencari langkah strategis dalam mengatasi TV kabel ilegal tersebut. Sekaligus bisa meningkatkan sumbangan retribusi terhadap kas daerah.

“Kami akan undang seluruh institusi terkait, hal ini perlu didorong dan ditegaskan agar bisa berkontribusi terhadap PAD. Jangan hanya jadi penonton saja,” pungkasnya seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra