KOTA JAMBI

Tak Sumbang Retribusi, Begini Sikap DPRD Soal TV Kabel Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 10:01 WIB
Tak Sumbang Retribusi, Begini Sikap DPRD Soal TV Kabel Ilegal

JAMBI, DDTCNews – Anggota DPRD Kota Jambi meminta Pemkot untuk mengatasi keberadaan TV kabel ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian. Pasalnya, layanan TV kabel tersebut masih belum dikenakan tarif retribusi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Soni Zainul mengatakan pengguna TV kabel di Kota Jambi sangatlah banyak hingga mencapai ribuan pelanggan. Menurutnya keberadaan TV kabel ilegal akan merugikan Pemkot Jambi dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Saya prediksi ribuan hingga puluhan ribu pengguna TV kabel di Kota Jambi. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada retribusinya. Seharusnya BPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Jambi sudah berupaya untuk meraup PAD dari TV kabel,” ujarnya di Jambi, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Soni menegaskan layanan TV kabel yang dianggap ilegal sudah tidak ada kerja sama dengan PLN maupun PT Ikon. Komisi II DPRD Kota Jambi pun kini tengah meminta kejelasan atas penggunaan tiang listrik oleh pemberi layanan TV kabel terkait.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari PLN, diketahui ada dua TV kabelyang sudah tidak melanjutkan kerja sama selama 2 tahun belakangan. Maka dari itu, Komisi II DPRD Kota Jambi menilai kedua pemberi layanan TV kabel tersebut dinyatakan ilegal.

Sementara itu, PT Ikon telah memberik strategi agar Pemkot Jambi bisa mendapatkan PAD dari TV kabel. Strategi tersebut melalui pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) seperti yang diterapkan di Sumatera Utara, sehingga TV kabel berkontribusi terhadap PAD wilayah setempat.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kota Jambi akan memanggil BPRD setempat untuk segera mencari langkah strategis dalam mengatasi TV kabel ilegal tersebut. Sekaligus bisa meningkatkan sumbangan retribusi terhadap kas daerah.

“Kami akan undang seluruh institusi terkait, hal ini perlu didorong dan ditegaskan agar bisa berkontribusi terhadap PAD. Jangan hanya jadi penonton saja,” pungkasnya seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko