KANWIL DJP KALTIMTARA

Tak Setor Uang Pajak Rp 1,33 Miliar, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 19:00 WIB
Tak Setor Uang Pajak Rp 1,33 Miliar, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial W ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto menjelaskan tersangka W selaku direktur PT SCMJ ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tindakan tersangka W diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,33 miliar," katanya dikutip dari kaltimtoday.co, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sebagai informasi, tindak pidana dilakukan oleh tersangka W pada 2018 dan 2019. Secara kronologis, W melalui PT SCMJ melakukan penyerahan jasa pembangunan pabrik kelapa sawit kepada PT AWB dan jasa pembangunan fasilitas PLTU kepada PT RPSL.

PT SCMJ menerbitkan faktur pajak kepada lawan transaksi. Kedua lawan transaksi juga telah membayar PPN kepada PT SCMJ. Namun, PPN yang dipungut oleh PT SCMJ tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara.

PT SCMJ diketahui tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2018, Desember 2019, Januari hingga Mei 2019, dan September 2019. Dalam masa pajak tersebut, PT SCMJ menerbitkan faktur pajak tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Akibat perbuatannya, W terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat pajak yang tidak dibayar.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik DJP telah melakukan penyitaan aset sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Nantinya, jaksa eksekutor dapat melakukan eksekusi atas harta sesuai nilai denda yang diputus oleh hakim pengadilan negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?