KANWIL DJP KALTIMTARA

Tak Setor Uang Pajak Rp 1,33 Miliar, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 19:00 WIB
Tak Setor Uang Pajak Rp 1,33 Miliar, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial W ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto menjelaskan tersangka W selaku direktur PT SCMJ ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tindakan tersangka W diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,33 miliar," katanya dikutip dari kaltimtoday.co, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, tindak pidana dilakukan oleh tersangka W pada 2018 dan 2019. Secara kronologis, W melalui PT SCMJ melakukan penyerahan jasa pembangunan pabrik kelapa sawit kepada PT AWB dan jasa pembangunan fasilitas PLTU kepada PT RPSL.

PT SCMJ menerbitkan faktur pajak kepada lawan transaksi. Kedua lawan transaksi juga telah membayar PPN kepada PT SCMJ. Namun, PPN yang dipungut oleh PT SCMJ tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara.

PT SCMJ diketahui tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2018, Desember 2019, Januari hingga Mei 2019, dan September 2019. Dalam masa pajak tersebut, PT SCMJ menerbitkan faktur pajak tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Akibat perbuatannya, W terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat pajak yang tidak dibayar.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik DJP telah melakukan penyitaan aset sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Nantinya, jaksa eksekutor dapat melakukan eksekusi atas harta sesuai nilai denda yang diputus oleh hakim pengadilan negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja