KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Sesuai Standar, Kemendag Amankan Produk Baja Impor Rp41,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Tak Sesuai Standar, Kemendag Amankan Produk Baja Impor Rp41,6 Miliar

Produk yang diamankan sementara oleh Kemendag. (foto: Kemendag)

SERANG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tindakan ini merupakan respons dari pemerintah atas masukan berbagai pihak tentang maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal China. Tak cuma itu, dilaporkan adanya peredaran produk BjLS yang tidak memenuhi kualitas dan syarat teknis.

"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI. Produk baja yang diamankan seberat 2.128 ton dengan nilai Rp41,68 miliar," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Tindakan pengamanan ini dilakukan di 2 perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Perusahaan diduga mengimpor bahan baku dari China berupa galvanized steel coils yang diduga juga tidak memenuhi standar. Selain itu, pelaku usaha juga memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kemudian, pelaku usaha juga ditengarai tetap memperdagangkan produk dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

"Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup," kata Mendag.

Mendag menambahkan bahwa produk BjLS sudah semestinya harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha pun dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan UU 9/2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dijerat sanksi sesuai UU 7/2014 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN