KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Sesuai Standar, Kemendag Amankan Produk Baja Impor Rp41,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Tak Sesuai Standar, Kemendag Amankan Produk Baja Impor Rp41,6 Miliar

Produk yang diamankan sementara oleh Kemendag. (foto: Kemendag)

SERANG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tindakan ini merupakan respons dari pemerintah atas masukan berbagai pihak tentang maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal China. Tak cuma itu, dilaporkan adanya peredaran produk BjLS yang tidak memenuhi kualitas dan syarat teknis.

"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI. Produk baja yang diamankan seberat 2.128 ton dengan nilai Rp41,68 miliar," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Tindakan pengamanan ini dilakukan di 2 perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Perusahaan diduga mengimpor bahan baku dari China berupa galvanized steel coils yang diduga juga tidak memenuhi standar. Selain itu, pelaku usaha juga memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kemudian, pelaku usaha juga ditengarai tetap memperdagangkan produk dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

"Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup," kata Mendag.

Mendag menambahkan bahwa produk BjLS sudah semestinya harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha pun dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan UU 9/2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dijerat sanksi sesuai UU 7/2014 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?