PER-2/PJ/2024

Tak Sesuai Ketentuan, SPT Masa PPh 21/26 Bisa Dianggap Tak Disampaikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:00 WIB
Tak Sesuai Ketentuan, SPT Masa PPh 21/26 Bisa Dianggap Tak Disampaikan

Form 1721-A1

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan bisa dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Pasal tersebut mengacu pada pemotong pajak yang diwajibkan membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik, tetapi tidak menyampaikan SPT PPh Masa Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

“Pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam hal pemotong pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi Pasal 10 ayat (1) PER-2/PJ/2024, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, terdapat 4 kondisi yang membuat pemotong pajak wajib menggunakan bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Pertama, pemotong pajak membuat bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Kedua, pemotong pajak membuat bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final - (Formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Ketiga, pemotong pajak membuat bupot PPh Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) dan/atau bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala - (Formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

nan

Keempat, pemotong pajak melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Pemotong pajak yang memenuhi ketentuan tersebut wajib membuat dan melaporkan bupot serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sedangkan, pemotong pajak yang tidak memenuhi ketentuan bisa memilih antara formulir kertas atau dokumen elektronik.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Lebih lanjut, pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik maka tidak diperbolehkan lagi menyampaikannya dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PER-2/PJ/2024.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-2/PJ/2024, apabila pemotong pajak tidak mengindahkan ketentuan Pasal 9 tersebut maka bisa dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dengan demikian, pemotong pajak tersebut juga dapat dikenakan sanksi.

“Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada [Pasal 10] ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PER-2/PJ/2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan