KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB
Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.

Merujuk pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), hanya wajib pajak peserta PPS yang gagal menunaikan komitmen repatriasi ataupun investasi yang harus menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.

"Dalam hal wajib pajak tidak termasuk dalam kriteria, tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sehingga tidak memiliki akses untuk masuk ke aplikasi penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS," tulis DJP, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP memerinci kriteria wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Masa PPh Final PPS tersebut antara lain merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima suket selama periode PPS.

Kemudian, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima; dan tidak memenuhi ketentuan terkait dengan repatriasi dan/atau investasi.

Ketentuan repatriasi dan/atau investasi yang tidak dipenuhi tersebut antara lain tidak mengalihkan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk direpatriasi dari luar negeri sampai dengan 30 September 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, tidak menginvestasikan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilaya NKRI dan/atau SBN sampai dengan 30 September 2023.

Lalu, tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan; dan/atau tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling lama 7 tahun sejak diinvestasikan dalam hal terdapat jeda waktu karena perpindahan investasi.

Aplikasi penyampaian SPT dapat diakses wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id pada menu Layanan. Untuk membuat SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS, wajib pajak cukup memilih menu Buat SPT lalu memilih jenis kebijakan dan status SPT yang sesuai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra