KABUPATEN BANGLI

Tak Perlu Repot, Cek Tagihan Pajak PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 September 2021 | 06:00 WIB
Tak Perlu Repot, Cek Tagihan Pajak PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali mengembangkan aplikasi yang memudahkan warganya melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara online.

Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan aplikasi Klik SPPT makin memudahkan warga melaksanakan kewajiban pajak daerah. Melalui aplikasi tersebut, warga tidak perlu mendatangi kantor BKPAD untuk mengetahui jumlah pajak tahunan yang harus dibayar.

"NOP tertera pada surat tanda terima setoran. Bila ada tunggakan maka akan muncul jumlahnya. Jika sudah lunas, jumlah tagihan tidak muncul," katanya dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dewa menyampaikan kehadiran aplikasi SPPT sebagai solusi administrasi PBB-P2. Dia menyampaikan saat ini banyak warga yang datang ke kantor BKPAD hanya untuk mengetahui nominal pajak terutang PBB-P2.

Merespons kondisi tersebut, ujar Dewa, pemerintah daerah berkomitmen mengembangkan aplikasi Klik SPPT. Ke depan, jumlah pajak terutang dapat diakses dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Fitur tersebut akan menjadi basis pengembangan lanjutan aplikasi Klik NIK.

Dia menjelaskan aplikasi ini sudah beroperasi dalam dua minggu terakhir. Rilis resmi, imbuhnya, akan diumumkan langsung oleh Bupati Bangli dalam waktu dekat. Pemkab menghabiskan anggaran sebesar Rp70 juta untuk membuat dan mengembangkan aplikasi Klik SPPT.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Aplikasi tersebut diklaim tidak hanya berfungsi meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, tapi juga memperbaiki kepatuhan. Ujungnya, penerimaan pajak diharapkan ikut naik sebagai dampak lanjutan dari pembuatan aplikasi SPPT PBB-P2 elektronik.

"Ini upaya meningkatkan pendapatan daerah," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN