KABUPATEN BANGLI

Tak Perlu Repot, Cek Tagihan Pajak PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 September 2021 | 06:00 WIB
Tak Perlu Repot, Cek Tagihan Pajak PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali mengembangkan aplikasi yang memudahkan warganya melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara online.

Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan aplikasi Klik SPPT makin memudahkan warga melaksanakan kewajiban pajak daerah. Melalui aplikasi tersebut, warga tidak perlu mendatangi kantor BKPAD untuk mengetahui jumlah pajak tahunan yang harus dibayar.

"NOP tertera pada surat tanda terima setoran. Bila ada tunggakan maka akan muncul jumlahnya. Jika sudah lunas, jumlah tagihan tidak muncul," katanya dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dewa menyampaikan kehadiran aplikasi SPPT sebagai solusi administrasi PBB-P2. Dia menyampaikan saat ini banyak warga yang datang ke kantor BKPAD hanya untuk mengetahui nominal pajak terutang PBB-P2.

Merespons kondisi tersebut, ujar Dewa, pemerintah daerah berkomitmen mengembangkan aplikasi Klik SPPT. Ke depan, jumlah pajak terutang dapat diakses dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Fitur tersebut akan menjadi basis pengembangan lanjutan aplikasi Klik NIK.

Dia menjelaskan aplikasi ini sudah beroperasi dalam dua minggu terakhir. Rilis resmi, imbuhnya, akan diumumkan langsung oleh Bupati Bangli dalam waktu dekat. Pemkab menghabiskan anggaran sebesar Rp70 juta untuk membuat dan mengembangkan aplikasi Klik SPPT.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aplikasi tersebut diklaim tidak hanya berfungsi meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, tapi juga memperbaiki kepatuhan. Ujungnya, penerimaan pajak diharapkan ikut naik sebagai dampak lanjutan dari pembuatan aplikasi SPPT PBB-P2 elektronik.

"Ini upaya meningkatkan pendapatan daerah," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?