KABUPATEN BANGLI

Tak Perlu Repot, Cek Tagihan Pajak PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 September 2021 | 06:00 WIB
Tak Perlu Repot, Cek Tagihan Pajak PBB Bisa Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali mengembangkan aplikasi yang memudahkan warganya melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara online.

Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan aplikasi Klik SPPT makin memudahkan warga melaksanakan kewajiban pajak daerah. Melalui aplikasi tersebut, warga tidak perlu mendatangi kantor BKPAD untuk mengetahui jumlah pajak tahunan yang harus dibayar.

"NOP tertera pada surat tanda terima setoran. Bila ada tunggakan maka akan muncul jumlahnya. Jika sudah lunas, jumlah tagihan tidak muncul," katanya dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Dewa menyampaikan kehadiran aplikasi SPPT sebagai solusi administrasi PBB-P2. Dia menyampaikan saat ini banyak warga yang datang ke kantor BKPAD hanya untuk mengetahui nominal pajak terutang PBB-P2.

Merespons kondisi tersebut, ujar Dewa, pemerintah daerah berkomitmen mengembangkan aplikasi Klik SPPT. Ke depan, jumlah pajak terutang dapat diakses dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Fitur tersebut akan menjadi basis pengembangan lanjutan aplikasi Klik NIK.

Dia menjelaskan aplikasi ini sudah beroperasi dalam dua minggu terakhir. Rilis resmi, imbuhnya, akan diumumkan langsung oleh Bupati Bangli dalam waktu dekat. Pemkab menghabiskan anggaran sebesar Rp70 juta untuk membuat dan mengembangkan aplikasi Klik SPPT.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Aplikasi tersebut diklaim tidak hanya berfungsi meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, tapi juga memperbaiki kepatuhan. Ujungnya, penerimaan pajak diharapkan ikut naik sebagai dampak lanjutan dari pembuatan aplikasi SPPT PBB-P2 elektronik.

"Ini upaya meningkatkan pendapatan daerah," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi