BANTUAN SOSIAL

Tak Penuhi Syarat, Menaker Minta Pekerja Kembalikan Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 18:04 WIB
Tak Penuhi Syarat, Menaker Minta Pekerja Kembalikan Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (paling kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah meminta pekerja yang menerima bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji atau upah, tetapi tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung KPK, Rabu (9/9/2020). Menurutnya, pengembalian bantuan subsidi gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/2020.

"Dalam hal penerima bantuan pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dan telah menerimanya, penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima itu ke rekening kas negara," katanya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ida menjelaskan kriteria penerima subsidi gaji di antaranya warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan menerima gaji di bawah Rp5 juta.

Selain itu, pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif. Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Meski begitu, Ida tidak menjelaskan prosedur pengawasan dalam memastikan penyaluran subsidi gaji tepat sasaran. Dia hanya mengklaim penerima subsidi gaji telah melalui verifikasi dan validasi berlapis di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyarankan pemerintah untuk menyempurnakan prosedur verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima subsidi upah agar tidak terjadi kecurangan.

Salah satu usul Alex terkait dengan verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima subsidi upah adalah dengan mencocokkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dengan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

"(Data BPJS Ketenagakerjaan) ini harus dipadankan dengan SPT tahunan dokumen pajak. Apakah benar penghasilannya dilaporkan di bawah Rp5 juta," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan sisanya dibayarkan pada Desember 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 08:27 WIB

#MariBicara harus diatur mekanisme efektif dalam pengembalian dana itu secara mudah. Selain itu tidak cukup hanya himbauan, melainkan juga komunikasi langsung terhadap pihak yang menerima namun tidak memenuhi syarat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?