BANTUAN SOSIAL

Tak Penuhi Syarat, Menaker Minta Pekerja Kembalikan Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 18:04 WIB
Tak Penuhi Syarat, Menaker Minta Pekerja Kembalikan Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (paling kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah meminta pekerja yang menerima bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji atau upah, tetapi tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung KPK, Rabu (9/9/2020). Menurutnya, pengembalian bantuan subsidi gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/2020.

"Dalam hal penerima bantuan pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dan telah menerimanya, penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima itu ke rekening kas negara," katanya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ida menjelaskan kriteria penerima subsidi gaji di antaranya warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan menerima gaji di bawah Rp5 juta.

Selain itu, pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif. Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Meski begitu, Ida tidak menjelaskan prosedur pengawasan dalam memastikan penyaluran subsidi gaji tepat sasaran. Dia hanya mengklaim penerima subsidi gaji telah melalui verifikasi dan validasi berlapis di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyarankan pemerintah untuk menyempurnakan prosedur verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima subsidi upah agar tidak terjadi kecurangan.

Salah satu usul Alex terkait dengan verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima subsidi upah adalah dengan mencocokkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dengan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

"(Data BPJS Ketenagakerjaan) ini harus dipadankan dengan SPT tahunan dokumen pajak. Apakah benar penghasilannya dilaporkan di bawah Rp5 juta," ujarnya.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan sisanya dibayarkan pada Desember 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 08:27 WIB

#MariBicara harus diatur mekanisme efektif dalam pengembalian dana itu secara mudah. Selain itu tidak cukup hanya himbauan, melainkan juga komunikasi langsung terhadap pihak yang menerima namun tidak memenuhi syarat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci