KEPATUHAN PAJAK

Tak Penuhi Surat Imbauan Pengukuhan PKP Bisa Berujung Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2023 | 13:30 WIB
Tak Penuhi Surat Imbauan Pengukuhan PKP Bisa Berujung Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat imbauan, antara lain sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penelitian kepatuhan formal. Surat imbauan bisa diterbitkan, salah satunya, untuk mengimbau wajib pajak melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Surat imbauan disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari sejak diterbitkan. Jika wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan untuk melaporkan usahanya dalam jangka waktu yang tercantum dalam surat imbauan maka bisa berujung pada pemeriksaan.

"... dalam hal WP tidak memenuhi surat imbauan ... yaitu tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai, ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wajib pajak yang diimbau untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP perlu memenuhi beberapa kriteria. Pertama, wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Dan/atau, kedua, wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar, belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam suatu bulan dalam tahun buku omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan