KEPATUHAN PAJAK

Tak Penuhi Surat Imbauan Pengukuhan PKP Bisa Berujung Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2023 | 13:30 WIB
Tak Penuhi Surat Imbauan Pengukuhan PKP Bisa Berujung Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat imbauan, antara lain sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penelitian kepatuhan formal. Surat imbauan bisa diterbitkan, salah satunya, untuk mengimbau wajib pajak melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Surat imbauan disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari sejak diterbitkan. Jika wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan untuk melaporkan usahanya dalam jangka waktu yang tercantum dalam surat imbauan maka bisa berujung pada pemeriksaan.

"... dalam hal WP tidak memenuhi surat imbauan ... yaitu tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai, ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wajib pajak yang diimbau untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP perlu memenuhi beberapa kriteria. Pertama, wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Dan/atau, kedua, wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar, belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam suatu bulan dalam tahun buku omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN