UU HPP

Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Tambahan PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Tambahan PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan ketentuan beban pajak tambahan bagi peserta program pengungkapan sukarela harta bersih yang tidak memenuhi komitmen repatriasi dan investasi.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (4) UU HPP, disebutkan adanya tambahan PPh final bagi peserta yang tidak memenuhi komitmen repatriasi dan investasi yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih. Tambahan beban pajak tersebut berlaku efektif pada tahun depan.

"Dalam hal ketentuan … tidak dipenuhi oleh wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan/atau menginvestasikan harta bersih … atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022...," tulis Pasal 12 ayat (4) UU HPP, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Pemerintah memberikan dua opsi kepada wajib pajak yang gagal memenuhi komitmen pada program pengungkapan sukarela harta bersih yaitu diberikan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau sukarela menyetorkan PPh terutang dengan tarif yang lebih rendah.

Untuk skema pertama dengan penerbitan SKPKB terdapat 4 kelompok tarif PPh final bagi wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi dan investasi. Pertama, tarif 4,5% yang berlaku bagi harta bersih di dalam NKRI, tetapi tidak diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau surat berharga negara (SBN).

Kedua, tarif 4,5% atas harta bersih yang berada di luar negeri, tetapi tak diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau SBN. Ketiga, tarif PPh final sebesar 6,5% untuk harta bersih tetapi tidak dialihkan ke wilayah NKRI.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Keempat, tarif 8,5% untuk harta luar negeri, tetapi tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDM atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau SBN.

Sementara itu, skema tarif PPh final kedua dengan cara menyetorkan sendiri PPh terutang memiliki empat kelompok tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan penerbitan SKPKB dari DJP. Tarif 3% berlaku atas harta bersih di wilayah NKRI yang diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau SBN.

Kedua, kelompok tarif PPh sebesar 3% yang berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan atas harta bersih di luar negeri dan diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau SBN.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Keempat, kelompok PPh final sebesar 5%. Tarif ini berlaku pada wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau SBN.

"… dalam hal wajib pajak atas kehendak sendiri mengungkapkan penghasilan tersebut dan menyetorkan sendiri pajak penghasilan yang terutang," bunyi Pasal 12 ayat (4) huruf b UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik