UU HPP

Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Tambahan PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Tak Penuhi Komitmen Repatriasi, WP Bisa Kena Tambahan PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan ketentuan beban pajak tambahan bagi peserta program pengungkapan sukarela harta bersih yang tidak memenuhi komitmen repatriasi dan investasi.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (4) UU HPP, disebutkan adanya tambahan PPh final bagi peserta yang tidak memenuhi komitmen repatriasi dan investasi yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih. Tambahan beban pajak tersebut berlaku efektif pada tahun depan.

"Dalam hal ketentuan … tidak dipenuhi oleh wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan/atau menginvestasikan harta bersih … atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022...," tulis Pasal 12 ayat (4) UU HPP, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Pemerintah memberikan dua opsi kepada wajib pajak yang gagal memenuhi komitmen pada program pengungkapan sukarela harta bersih yaitu diberikan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau sukarela menyetorkan PPh terutang dengan tarif yang lebih rendah.

Untuk skema pertama dengan penerbitan SKPKB terdapat 4 kelompok tarif PPh final bagi wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi dan investasi. Pertama, tarif 4,5% yang berlaku bagi harta bersih di dalam NKRI, tetapi tidak diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau surat berharga negara (SBN).

Kedua, tarif 4,5% atas harta bersih yang berada di luar negeri, tetapi tak diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau SBN. Ketiga, tarif PPh final sebesar 6,5% untuk harta bersih tetapi tidak dialihkan ke wilayah NKRI.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Keempat, tarif 8,5% untuk harta luar negeri, tetapi tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDM atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau SBN.

Sementara itu, skema tarif PPh final kedua dengan cara menyetorkan sendiri PPh terutang memiliki empat kelompok tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan penerbitan SKPKB dari DJP. Tarif 3% berlaku atas harta bersih di wilayah NKRI yang diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau SBN.

Kedua, kelompok tarif PPh sebesar 3% yang berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan atas harta bersih di luar negeri dan diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau SBN.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Keempat, kelompok PPh final sebesar 5%. Tarif ini berlaku pada wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak diinvestasikan pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dan/atau SBN.

"… dalam hal wajib pajak atas kehendak sendiri mengungkapkan penghasilan tersebut dan menyetorkan sendiri pajak penghasilan yang terutang," bunyi Pasal 12 ayat (4) huruf b UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan