INGGRIS

Tak Patuh Pajak, Bos Restoran India Ini Didiskualifikasi 9 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 11:50 WIB
Tak Patuh Pajak, Bos Restoran India Ini Didiskualifikasi 9 Tahun

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mendiskualifikasi Azam Ali, bos Pabna Restaurant Ltd, untuk terlibat dalam pengoperasian bisnis restorannya selama 9 tahun ke depan. Dia terbukti melakukan penggelapan pajak dengan menyembunyikan sejumlah transaksi yang terjadi di restorannya.

Wakil Kepala Investigasi Bidang Layanan Kepailitan Inggris Lawrence Zussman mengatakan mayoritas pengusaha mematuhi undang-undang yang berlaku. Namun, beberapa perusahaan tidak mematuhi aturan dan sengaja membayar pajak dengan nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya.

“Penindakan terhadap Azam Ali menunjukkan tekad kami untuk menekan para direktur yang menghindari membayar pajak dengan nilai yang benar. Kami akan memungut biaya yang sangat besar dalam hal ini, meskipun mereka bekerja sama atau tidak,” katanya mengutip gov.uk, Senin (30/7).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Direktur Pabna Restaurant Azam Ali mengoperasikan restoran India di Pontefract West Yorkshire. Restoran ini mulai beroperasi sejak 2006 sebagai bisnis keluarga dan diambil alih oleh Azam Ali pada 2011 dan menjadikannya sebagai perseroan terbatas pada Maret 2012.

Pada April 2017, Pabna Restaurant melakukan likuidasi sukarela (voluntary liquidation) sehingga tidak membayar pajak dengan nilai yang seharusnya. Hingga akhirnya Layanan Kepailitan (Insolvency Service) Inggris melakukan penyelidikan.

Penyelidikan itu berhasil mengungkap Azam Ali yang menekan maupun menyembunyikan aktivitas perdagangan perusahaan. Maka dari praktik itu, perusahaan mendeklarasikan harta lebih rendah dari kenyataan sehingga membayar pajak dengan nilai yang rendah pula.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Kemudian pada 7 Juni 2018, Sekretaris Negara Inggris menerima larangan operasional perusahaan yang dimiliki Azam Ali. Terlebih, Azam Ali pun tidak membantah sama sekali terkait temuan yang dilakukan oleh Insolvency Service Inggris.

Efektif sejak 28 Juni 2018, Azam Ali dilarang bertindak sebagai direktur perusahaa, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk terlibat dalam promosi, pembentukan atau manajemen perusahaannya, serta menerima properti perusahaan selama 9 tahun ke depan tanpa seizin pengadilan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra