INGGRIS

Tak Patuh Pajak, Bos Restoran India Ini Didiskualifikasi 9 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 11:50 WIB
Tak Patuh Pajak, Bos Restoran India Ini Didiskualifikasi 9 Tahun

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mendiskualifikasi Azam Ali, bos Pabna Restaurant Ltd, untuk terlibat dalam pengoperasian bisnis restorannya selama 9 tahun ke depan. Dia terbukti melakukan penggelapan pajak dengan menyembunyikan sejumlah transaksi yang terjadi di restorannya.

Wakil Kepala Investigasi Bidang Layanan Kepailitan Inggris Lawrence Zussman mengatakan mayoritas pengusaha mematuhi undang-undang yang berlaku. Namun, beberapa perusahaan tidak mematuhi aturan dan sengaja membayar pajak dengan nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya.

“Penindakan terhadap Azam Ali menunjukkan tekad kami untuk menekan para direktur yang menghindari membayar pajak dengan nilai yang benar. Kami akan memungut biaya yang sangat besar dalam hal ini, meskipun mereka bekerja sama atau tidak,” katanya mengutip gov.uk, Senin (30/7).

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Direktur Pabna Restaurant Azam Ali mengoperasikan restoran India di Pontefract West Yorkshire. Restoran ini mulai beroperasi sejak 2006 sebagai bisnis keluarga dan diambil alih oleh Azam Ali pada 2011 dan menjadikannya sebagai perseroan terbatas pada Maret 2012.

Pada April 2017, Pabna Restaurant melakukan likuidasi sukarela (voluntary liquidation) sehingga tidak membayar pajak dengan nilai yang seharusnya. Hingga akhirnya Layanan Kepailitan (Insolvency Service) Inggris melakukan penyelidikan.

Penyelidikan itu berhasil mengungkap Azam Ali yang menekan maupun menyembunyikan aktivitas perdagangan perusahaan. Maka dari praktik itu, perusahaan mendeklarasikan harta lebih rendah dari kenyataan sehingga membayar pajak dengan nilai yang rendah pula.

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Kemudian pada 7 Juni 2018, Sekretaris Negara Inggris menerima larangan operasional perusahaan yang dimiliki Azam Ali. Terlebih, Azam Ali pun tidak membantah sama sekali terkait temuan yang dilakukan oleh Insolvency Service Inggris.

Efektif sejak 28 Juni 2018, Azam Ali dilarang bertindak sebagai direktur perusahaa, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk terlibat dalam promosi, pembentukan atau manajemen perusahaannya, serta menerima properti perusahaan selama 9 tahun ke depan tanpa seizin pengadilan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi