Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Importir atau pemilik barang impor yang kurang memahami ketentuan kepabeanan dapat menggunakan layanan jasa dari pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Pada dasarnya, Undang-Undang (UU) Kepabeanan menganut prinsip semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Akan tetapi, UU Kepabeanan juga membuka kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada PPJK yang terdaftar di kantor pabean.
“Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan,” bunyi Pasal 29 ayat (2) UU Kepabeanan, dikutip pada Selasa (7/5/2024).
Opsi menggunakan jasa PPJK diberikan mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan kepabeanan. Selain itu, pemilik barang bisa saja karena suatu hal tak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya sehingga perlu memberikan kuasa kepada PPJK.
Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 65/2007 dan Pasal 1 angka 8 PMK 219/2019, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Adapun kewajiban pabean merupakan segala kegiatan yang dilakukan importir atau eksportir dalam memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang sehingga hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri dapat terpenuhi.
Berdasarkan PMK 219/2019, PPJK harus melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea Cukai (DJBC). Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke DJBC untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Sekadar informasi, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa, di antaranya PPJK, untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Dengan demikian, PPJK harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengurus kewajiban pabean atas nama eksportir atau importir. Pihak yang mengajukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan.
Dalam konteks barang kiriman, penyelenggara pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor dan/atau ekspor barang kiriman. Sebagai PPJK atau kuasa dari penerima barang, penyelenggara pos akan menjadi pihak yang mengurusi kewajiban kepabeanan.
Kewajiban tersebut mulai dari aju dokumen sampai dengan pengurusan pembayaran. Namun demikian, tagihan bea masuk, cukai, sanksi denda, serta pajak dalam rangka impor (PDRI), terkait dengan barang impor tetap menjadi tanggung jawab importir/penerima barang.
Adapun penyelenggara pos baru bertanggungjawab atas pembayaran bea masuk, cukai, sanksi denda, dan PDRI, apabila importir tidak ditemukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPJK dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 65/2007 s.t.d.d PMK 214/2007 dan PMK 219/2019. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.