KPP PRATAMA SURAKARTA

Tak Lunasi Utang Pajak Rp 906 Juta, Mobil dan Giro WP Badan Disita KPP

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 18:30 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak Rp 906 Juta, Mobil dan Giro WP Badan Disita KPP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset berupa 1 unit mobil senilai Rp100 juta dan bilyet giro senilai Rp806 juta milik wajib pajak badan PT T.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan wajib pajak badan tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp906 juta. Menurutnya, sita dilakukan lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak tersebut.

"Sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Herry menuturkan tindakan penyitaan dilakukan oleh JSPN untuk menguasai aset milik penanggung pajak. Dia menuturkan aset tersebut dijadikan jaminan bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.

"Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement sehingga wajib pajak melunasi utang pajaknya. Meski begitu, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," tuturnya.

Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 sejak dilakukannya penyitaan, aset milik wajib pajak akan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar JSPN KPP Pratama Surakarta Rusli Tohir dikutip dari solopos.com.

Bila aset sitaan yang dimaksud berbentuk giro, aset tersebut bakal langsung dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai