KPP PRATAMA JOMBANG

Tak Lunasi Utang Pajak karena Usaha Seret, Motor Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak karena Usaha Seret, Motor Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - KPP Pratama Jombang, Jawa Timur menyita 1 unit motor merek Kawasaki Ninja keluaran 2006. Kegiatan penyitaan dilakukan karena wajib pajak pemilik aset tak kunjung melunasi utang pajak sampai batas waktu yang ditentukan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jombang Muhammadurrocky menyampaikan wajib pajak bersangkutan berada di daftar teratas penunggak pajak yang ditangani kantor pajak setempat. Wajib pajak mengaku kesulitan melunasi tunggakan karena usaha yang dijalannya terdampak pandemi Covid-19.

"Wajib pajak ini termasuk top 10 tunggakan pajaknya, dari keterangan yang bersangkutan bahwa likuiditas usahanya sedang seret terdampak pandemi. Kami menyita salah satu asetnya sebagai jaminan pelunasan utang pajak," kata Muhammadurrocky dilansir pajak.go.id, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sebelum dilakukan penyitaan, petugas menambahkan, KPP Pratama Jombang sudah menempuh penagihan aktif secara persuasif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, upaya tersebut urung memberikan hasil.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Setelah dilakukan penyitaan oleh JSPN KPP Pratama Jombang, aset sita berupa kendaraan bermotor tersebut disimpan di lingkungan kantor dan dilakukan penilaian aset oleh Fungsional Penilai.

"Motor ini nanti dinilai dulu oleh Fungsional Penilai sembari menunggu itikad baik akan pelunasan utang pajaknya. Apabila belum dilunasi sampai batas waktu empat belas hari sejak pelaksanaan sita, maka selanjutnya akan dilelang," pungkas Rocky. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP