KPP PRATAMA JOMBANG

Tak Lunasi Utang Pajak karena Usaha Seret, Motor Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak karena Usaha Seret, Motor Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - KPP Pratama Jombang, Jawa Timur menyita 1 unit motor merek Kawasaki Ninja keluaran 2006. Kegiatan penyitaan dilakukan karena wajib pajak pemilik aset tak kunjung melunasi utang pajak sampai batas waktu yang ditentukan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jombang Muhammadurrocky menyampaikan wajib pajak bersangkutan berada di daftar teratas penunggak pajak yang ditangani kantor pajak setempat. Wajib pajak mengaku kesulitan melunasi tunggakan karena usaha yang dijalannya terdampak pandemi Covid-19.

"Wajib pajak ini termasuk top 10 tunggakan pajaknya, dari keterangan yang bersangkutan bahwa likuiditas usahanya sedang seret terdampak pandemi. Kami menyita salah satu asetnya sebagai jaminan pelunasan utang pajak," kata Muhammadurrocky dilansir pajak.go.id, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelum dilakukan penyitaan, petugas menambahkan, KPP Pratama Jombang sudah menempuh penagihan aktif secara persuasif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, upaya tersebut urung memberikan hasil.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Setelah dilakukan penyitaan oleh JSPN KPP Pratama Jombang, aset sita berupa kendaraan bermotor tersebut disimpan di lingkungan kantor dan dilakukan penilaian aset oleh Fungsional Penilai.

"Motor ini nanti dinilai dulu oleh Fungsional Penilai sembari menunggu itikad baik akan pelunasan utang pajaknya. Apabila belum dilunasi sampai batas waktu empat belas hari sejak pelaksanaan sita, maka selanjutnya akan dilelang," pungkas Rocky. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN