KPP PRATAMA JOMBANG

Tak Lunasi Utang Pajak karena Usaha Seret, Motor Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak karena Usaha Seret, Motor Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - KPP Pratama Jombang, Jawa Timur menyita 1 unit motor merek Kawasaki Ninja keluaran 2006. Kegiatan penyitaan dilakukan karena wajib pajak pemilik aset tak kunjung melunasi utang pajak sampai batas waktu yang ditentukan.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jombang Muhammadurrocky menyampaikan wajib pajak bersangkutan berada di daftar teratas penunggak pajak yang ditangani kantor pajak setempat. Wajib pajak mengaku kesulitan melunasi tunggakan karena usaha yang dijalannya terdampak pandemi Covid-19.

"Wajib pajak ini termasuk top 10 tunggakan pajaknya, dari keterangan yang bersangkutan bahwa likuiditas usahanya sedang seret terdampak pandemi. Kami menyita salah satu asetnya sebagai jaminan pelunasan utang pajak," kata Muhammadurrocky dilansir pajak.go.id, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebelum dilakukan penyitaan, petugas menambahkan, KPP Pratama Jombang sudah menempuh penagihan aktif secara persuasif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, upaya tersebut urung memberikan hasil.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah dilakukan penyitaan oleh JSPN KPP Pratama Jombang, aset sita berupa kendaraan bermotor tersebut disimpan di lingkungan kantor dan dilakukan penilaian aset oleh Fungsional Penilai.

"Motor ini nanti dinilai dulu oleh Fungsional Penilai sembari menunggu itikad baik akan pelunasan utang pajaknya. Apabila belum dilunasi sampai batas waktu empat belas hari sejak pelaksanaan sita, maka selanjutnya akan dilelang," pungkas Rocky. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?