KPP PRATAMA GARUT

Tak Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Berturut-turut, Petani Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 12:30 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Berturut-turut, Petani Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang pertanian pada 23 Mei 2023 guna mengonfirmasi pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh dari KPP Pratama Garut Adi Wandi Mulyadi mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Subur Tani. Berdasarkan catatan otoritas pajak, P3A Subur Tani belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 dan 2022.

“Kedatangan kami ini ingin melihat secara langsung kendala-kendala dan/atau kondisi lainnya, yang menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan, baik pembayaran maupun pelaporan SPT tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, Ketua P3A Subur Tani Hendra Gumilar menuturkan bahwa dana untuk operasional P3A untuk 2022 tidak ada. Alhasil, desa menjalankan kegiatan operasional P3A dengan swadaya masyarakat.

“Tahun 2023 akan ada dana yang turun. Sedang dalam proses pengajuan. Untuk 2021, kami memang belum melakukan pelaporan pajak,” tuturnya.

SPT Tahunan Wajib Dilaporkan Sepanjang Status NPWP Aktif

Di tempat yang sama, penyuluh lainnya dari KPP Pratama Garut Dede Setia menjelaskan apabila tak ada penghasilan maka tidak ada pembayaran terutang. Namun, kewajiban pelaporan pajak tetap harus dilaksanakan sepanjang status NPWP P3A Subur Tani masih aktif.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Pelaporan pajak wajib dilaksanakan setiap tahunnya, tidak terkecuali P3A Subur Tani maupun P3A lainnya yang ada di Garut selama status NPWP yang dimiliki masih aktif," ujarnya.

"Dan batas melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret untuk terhindar sanksi administrasi," tambahnya.

Setelah mendapat penjelasan, ketua beserta pengurus P3A Subur Tani berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang masih belum dilaksanakan.

Sebelum ke lokasi wajib pajak, tim penyuluh juga sempat berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengunjungi alamat kantor pemerintahan yang dimaksud dan mendapat informasi tambahan untuk memudahkan penyuluhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?