KPP PRATAMA GARUT

Tak Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Berturut-turut, Petani Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 12:30 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Berturut-turut, Petani Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang pertanian pada 23 Mei 2023 guna mengonfirmasi pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh dari KPP Pratama Garut Adi Wandi Mulyadi mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Subur Tani. Berdasarkan catatan otoritas pajak, P3A Subur Tani belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 dan 2022.

“Kedatangan kami ini ingin melihat secara langsung kendala-kendala dan/atau kondisi lainnya, yang menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan, baik pembayaran maupun pelaporan SPT tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sementara itu, Ketua P3A Subur Tani Hendra Gumilar menuturkan bahwa dana untuk operasional P3A untuk 2022 tidak ada. Alhasil, desa menjalankan kegiatan operasional P3A dengan swadaya masyarakat.

“Tahun 2023 akan ada dana yang turun. Sedang dalam proses pengajuan. Untuk 2021, kami memang belum melakukan pelaporan pajak,” tuturnya.

SPT Tahunan Wajib Dilaporkan Sepanjang Status NPWP Aktif

Di tempat yang sama, penyuluh lainnya dari KPP Pratama Garut Dede Setia menjelaskan apabila tak ada penghasilan maka tidak ada pembayaran terutang. Namun, kewajiban pelaporan pajak tetap harus dilaksanakan sepanjang status NPWP P3A Subur Tani masih aktif.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Pelaporan pajak wajib dilaksanakan setiap tahunnya, tidak terkecuali P3A Subur Tani maupun P3A lainnya yang ada di Garut selama status NPWP yang dimiliki masih aktif," ujarnya.

"Dan batas melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret untuk terhindar sanksi administrasi," tambahnya.

Setelah mendapat penjelasan, ketua beserta pengurus P3A Subur Tani berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang masih belum dilaksanakan.

Sebelum ke lokasi wajib pajak, tim penyuluh juga sempat berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengunjungi alamat kantor pemerintahan yang dimaksud dan mendapat informasi tambahan untuk memudahkan penyuluhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?