PENEGAKAN HUKUM

Tak Lapor Penjualan Aset dalam SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 September 2021 | 15:00 WIB
Tak Lapor Penjualan Aset dalam SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan AP beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka LS selaku direktur dari PT UP ditengarai telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT sejak Januari 2014 hingga April 2015. Atas perbuatannya, LS berpeluang dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

"Modus operandi yang dilakukan LS adalah tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 atas keuntungan penjualan aset yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp320,37 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Akibat perbuatannya, LS terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan membayar denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat pajak terutang yang seharusnya dibayarkan.

Dalam kasus lain, tersangka AP melalui PT AKI ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian penerimaan sebesar Rp821,2 juta.

Akibat perbuatannya, AP bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Penyerahan kedua tersangka tindak pidana pajak ini dilakukan setelah dilakukannya rapat koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Polda Metro Jaya guna meminta bantuan upaya paksa terkait berkas perkara penyidikan LS dan AP.

"Dengan penyerahan kedua tersangka tersebut sebagai bukti keseriusan DJP khususnya Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam penegakan hukum atas tindakan pidana pajak dan diharapkan selanjutnya wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan perpajakan," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2021 | 13:58 WIB

halo Kak, berita original DJP nya, apakah ada link nya? makasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP