PENEGAKAN HUKUM

Tak Lapor Penjualan Aset dalam SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 September 2021 | 15:00 WIB
Tak Lapor Penjualan Aset dalam SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan AP beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka LS selaku direktur dari PT UP ditengarai telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT sejak Januari 2014 hingga April 2015. Atas perbuatannya, LS berpeluang dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

"Modus operandi yang dilakukan LS adalah tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 atas keuntungan penjualan aset yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp320,37 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Akibat perbuatannya, LS terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan membayar denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat pajak terutang yang seharusnya dibayarkan.

Dalam kasus lain, tersangka AP melalui PT AKI ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian penerimaan sebesar Rp821,2 juta.

Akibat perbuatannya, AP bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penyerahan kedua tersangka tindak pidana pajak ini dilakukan setelah dilakukannya rapat koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Polda Metro Jaya guna meminta bantuan upaya paksa terkait berkas perkara penyidikan LS dan AP.

"Dengan penyerahan kedua tersangka tersebut sebagai bukti keseriusan DJP khususnya Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam penegakan hukum atas tindakan pidana pajak dan diharapkan selanjutnya wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan perpajakan," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2021 | 13:58 WIB

halo Kak, berita original DJP nya, apakah ada link nya? makasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN