PENEGAKAN HUKUM

Tak Lapor Penjualan Aset dalam SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 September 2021 | 15:00 WIB
Tak Lapor Penjualan Aset dalam SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan AP beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka LS selaku direktur dari PT UP ditengarai telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT sejak Januari 2014 hingga April 2015. Atas perbuatannya, LS berpeluang dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

"Modus operandi yang dilakukan LS adalah tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 atas keuntungan penjualan aset yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp320,37 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Akibat perbuatannya, LS terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan membayar denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat pajak terutang yang seharusnya dibayarkan.

Dalam kasus lain, tersangka AP melalui PT AKI ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian penerimaan sebesar Rp821,2 juta.

Akibat perbuatannya, AP bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penyerahan kedua tersangka tindak pidana pajak ini dilakukan setelah dilakukannya rapat koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Polda Metro Jaya guna meminta bantuan upaya paksa terkait berkas perkara penyidikan LS dan AP.

"Dengan penyerahan kedua tersangka tersebut sebagai bukti keseriusan DJP khususnya Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam penegakan hukum atas tindakan pidana pajak dan diharapkan selanjutnya wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan perpajakan," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2021 | 13:58 WIB

halo Kak, berita original DJP nya, apakah ada link nya? makasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?