KANWIL DJP JATENG I

Tak Lapor Omzet Secara Lengkap di SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:00 WIB
Tak Lapor Omzet Secara Lengkap di SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial MY kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (7/7/2022) lalu. Penyerahan tersangka dilakukan melalui Direskrimsus Polda Jateng, lengkap dengan seluruh barang bukti tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengungkapkan MY merupakan direktur di PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan. MY melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Badan tahun pajak 2017.

"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Iman dilansir pajak.go.id, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

MY terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Iman menyebut penyerahan tersangka ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kejari Semarang dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

"Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar instansi dalam menegakkan keadilan. Semoga sinergi yang baik seperti ini dapat terus terjalin," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik