KANWIL DJP JATENG I

Tak Lapor Omzet Secara Lengkap di SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:00 WIB
Tak Lapor Omzet Secara Lengkap di SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial MY kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (7/7/2022) lalu. Penyerahan tersangka dilakukan melalui Direskrimsus Polda Jateng, lengkap dengan seluruh barang bukti tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengungkapkan MY merupakan direktur di PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan. MY melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Badan tahun pajak 2017.

"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Iman dilansir pajak.go.id, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

MY terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Iman menyebut penyerahan tersangka ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kejari Semarang dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

"Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar instansi dalam menegakkan keadilan. Semoga sinergi yang baik seperti ini dapat terus terjalin," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP