KP2KP MALINAU

Tak Kunjung Bayar PPh Final UMKM, Pemilik Toko Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 18:00 WIB
Tak Kunjung Bayar PPh Final UMKM, Pemilik Toko Didatangi Petugas Pajak

Pegawai KP2KP Malinau mendatangi salah satu toko handphone di Malinau.

MALINAU, DDTCNews - Tim KP2KP Malinau melakukan kunjungan ke salah satu toko handphone terbesar di Malinau yang berlokasi di Jalan Raja Alam RT 014, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara pada 13 April 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Samuel Febrianto mengatakan tim KP2KP Malinau melakukan kunjungan tersebut dalam rangka memberikan imbauan bagi wajib pajak untuk melaksanakan penyetoran dan pelaporan pajak.

"Hal ini perlu dilaksanakan. Berdasarkan data dari sistem perpajakan, wajib pajak telah terdaftar sejak 2016 dan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait penyetoran dan pelaporan pajak sejak tahun 2018," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sebelumnya, tim telah mengundang wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak di KP2KP Malinau dan segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajak mengingat omzet toko ini telah mencapai sekitar Rp120 juta per bulannya.

Namun, wajib pajak ternyata tak kunjung melaksanakan kewajiban pajaknya. Alhasil, tim KP2KP mengunjungi toko handphone tersebut dan akan membuatkan kode billing berdasarkan data omzet yang telah diberikan oleh wajib pajak.

“Berlaku untuk sebelum Juli 2018, tarif pajak yang dikenakan masih 1%. Sejak Juli 2018, tarif pajak berubah menjadi 0,5%. Khusus tahun 2022, jika omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun akan tetap dikenakan tarif 0,5%,” jelas Samuel.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ/2015. Surat edaran ini mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan