Pegawai KP2KP Malinau mendatangi salah satu toko handphone di Malinau.
MALINAU, DDTCNews - Tim KP2KP Malinau melakukan kunjungan ke salah satu toko handphone terbesar di Malinau yang berlokasi di Jalan Raja Alam RT 014, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara pada 13 April 2022.
Pegawai KP2KP Malinau Samuel Febrianto mengatakan tim KP2KP Malinau melakukan kunjungan tersebut dalam rangka memberikan imbauan bagi wajib pajak untuk melaksanakan penyetoran dan pelaporan pajak.
"Hal ini perlu dilaksanakan. Berdasarkan data dari sistem perpajakan, wajib pajak telah terdaftar sejak 2016 dan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait penyetoran dan pelaporan pajak sejak tahun 2018," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (22/4/2022).
Sebelumnya, tim telah mengundang wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak di KP2KP Malinau dan segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajak mengingat omzet toko ini telah mencapai sekitar Rp120 juta per bulannya.
Namun, wajib pajak ternyata tak kunjung melaksanakan kewajiban pajaknya. Alhasil, tim KP2KP mengunjungi toko handphone tersebut dan akan membuatkan kode billing berdasarkan data omzet yang telah diberikan oleh wajib pajak.
“Berlaku untuk sebelum Juli 2018, tarif pajak yang dikenakan masih 1%. Sejak Juli 2018, tarif pajak berubah menjadi 0,5%. Khusus tahun 2022, jika omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun akan tetap dikenakan tarif 0,5%,” jelas Samuel.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ/2015. Surat edaran ini mendefinisikan kunjungan sebagai:
“Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.