KP2KP MALINAU

Tak Kunjung Bayar PPh Final UMKM, Pemilik Toko Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 18:00 WIB
Tak Kunjung Bayar PPh Final UMKM, Pemilik Toko Didatangi Petugas Pajak

Pegawai KP2KP Malinau mendatangi salah satu toko handphone di Malinau.

MALINAU, DDTCNews - Tim KP2KP Malinau melakukan kunjungan ke salah satu toko handphone terbesar di Malinau yang berlokasi di Jalan Raja Alam RT 014, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara pada 13 April 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Samuel Febrianto mengatakan tim KP2KP Malinau melakukan kunjungan tersebut dalam rangka memberikan imbauan bagi wajib pajak untuk melaksanakan penyetoran dan pelaporan pajak.

"Hal ini perlu dilaksanakan. Berdasarkan data dari sistem perpajakan, wajib pajak telah terdaftar sejak 2016 dan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait penyetoran dan pelaporan pajak sejak tahun 2018," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelumnya, tim telah mengundang wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak di KP2KP Malinau dan segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajak mengingat omzet toko ini telah mencapai sekitar Rp120 juta per bulannya.

Namun, wajib pajak ternyata tak kunjung melaksanakan kewajiban pajaknya. Alhasil, tim KP2KP mengunjungi toko handphone tersebut dan akan membuatkan kode billing berdasarkan data omzet yang telah diberikan oleh wajib pajak.

“Berlaku untuk sebelum Juli 2018, tarif pajak yang dikenakan masih 1%. Sejak Juli 2018, tarif pajak berubah menjadi 0,5%. Khusus tahun 2022, jika omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun akan tetap dikenakan tarif 0,5%,” jelas Samuel.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ/2015. Surat edaran ini mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra