KOTA TEGAL

Tak Ingin Ditilang, 23 Kendaraan yang Kena Razia Langsung Lunasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 16:04 WIB
Tak Ingin Ditilang, 23 Kendaraan yang Kena Razia Langsung Lunasi Pajak

TEGAL, DDTCNews – Satlantas Polres Kota Tegal akhirnya tidak menilang 23 pengendara motor yang tertangkap razia kendaraan. Pasalnya, para pengendara yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati tersebut memilih untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) secara langsung kepada petugas Samsat Kota Tegal yang berada di lokasi setempat.

Kepala Samsat Kota Tegal Supriyono mengatakan razia kendaraan bermotor dengan menggandeng petugas Samsat dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah melalui setoran PKB, sekaligus mendorong kepatuhan warga terhadap aturan pajak yang berlaku.

“Operasi razia itu berhasil menggaet sekitar 23 pengendara motor untuk melunaskan PKB di Samsat secara langsung. Tujuan kami hanya satu, yaitu melatih wajib pajak pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak,” katanya di Tegal, Jumat (20/7).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Supriyono menjabarkan kelalaian pemilik kendaraan bermotor terhadap pembayaran pajak yang terjaring oleh razia cukup bervariatif. Berdasarkan hitungannya, rata-rata wajib pajak tersebut lalai membayar pajak antara 1-3 bulan, tapi ada pula yang lalai hingga 3 tahun.

Mengenai razia tersebut, Kasat Lantas Polres Kota Tegal Felix menegaskan dalam menggelar razia, petugas mengecek keabsahan STNK tahunan kendaraan bermotor. Meski bukan wewenang Polantas, keabsahan STNK merupakan salah satu dari persyaratan kendaraan layak jalan.

Mengenai ketentuan itu, operasional razia mengacu pada Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1 yang berbunyi ‘setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan STNK’.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

''Pasal 68 ayat 1 dilengkapi dengan ayat 2 yang berbunyi ‘STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor dan masa berlakunya.’ Kemudian semakin diperjelas melalui pasal 70 ayat 2 yang berbunyi ‘STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan,’'' kata Felix melansir radartegal.com.

Adapun petugas mengacu pada aturan Perlengkapan No. 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan pasal 37 ayat 2 yang berbunyi ‘STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan.

Pada aturan yang sama, pasal 37 ayat 3 berbunyi ‘STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.’ Satu aturan lainnya termaktub dalam Surat Kapolri No B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK.

Berdasarkan berbagai aturan tersebut, Felix menyatakan petugas bukan mempermasalahkan jatuh tempo PKB, tapi justru keabsahan STNK. “Selanjutnya, wajib pajak bisa mengurus pelunasan PKB di kantor Samsat,” pungkas Felix. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra