KOTA TEGAL

Tak Ingin Ditilang, 23 Kendaraan yang Kena Razia Langsung Lunasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 16:04 WIB
Tak Ingin Ditilang, 23 Kendaraan yang Kena Razia Langsung Lunasi Pajak

TEGAL, DDTCNews – Satlantas Polres Kota Tegal akhirnya tidak menilang 23 pengendara motor yang tertangkap razia kendaraan. Pasalnya, para pengendara yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati tersebut memilih untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) secara langsung kepada petugas Samsat Kota Tegal yang berada di lokasi setempat.

Kepala Samsat Kota Tegal Supriyono mengatakan razia kendaraan bermotor dengan menggandeng petugas Samsat dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah melalui setoran PKB, sekaligus mendorong kepatuhan warga terhadap aturan pajak yang berlaku.

“Operasi razia itu berhasil menggaet sekitar 23 pengendara motor untuk melunaskan PKB di Samsat secara langsung. Tujuan kami hanya satu, yaitu melatih wajib pajak pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak,” katanya di Tegal, Jumat (20/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Supriyono menjabarkan kelalaian pemilik kendaraan bermotor terhadap pembayaran pajak yang terjaring oleh razia cukup bervariatif. Berdasarkan hitungannya, rata-rata wajib pajak tersebut lalai membayar pajak antara 1-3 bulan, tapi ada pula yang lalai hingga 3 tahun.

Mengenai razia tersebut, Kasat Lantas Polres Kota Tegal Felix menegaskan dalam menggelar razia, petugas mengecek keabsahan STNK tahunan kendaraan bermotor. Meski bukan wewenang Polantas, keabsahan STNK merupakan salah satu dari persyaratan kendaraan layak jalan.

Mengenai ketentuan itu, operasional razia mengacu pada Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1 yang berbunyi ‘setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan STNK’.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

''Pasal 68 ayat 1 dilengkapi dengan ayat 2 yang berbunyi ‘STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor dan masa berlakunya.’ Kemudian semakin diperjelas melalui pasal 70 ayat 2 yang berbunyi ‘STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan,’'' kata Felix melansir radartegal.com.

Adapun petugas mengacu pada aturan Perlengkapan No. 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan pasal 37 ayat 2 yang berbunyi ‘STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan.

Pada aturan yang sama, pasal 37 ayat 3 berbunyi ‘STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.’ Satu aturan lainnya termaktub dalam Surat Kapolri No B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK.

Berdasarkan berbagai aturan tersebut, Felix menyatakan petugas bukan mempermasalahkan jatuh tempo PKB, tapi justru keabsahan STNK. “Selanjutnya, wajib pajak bisa mengurus pelunasan PKB di kantor Samsat,” pungkas Felix. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN