PENGAWASAN BEA CUKAI

Tak Hentikan Kendaraan Saat Dicegat Petugas DJBC, Awas Ada Sanksinya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 September 2024 | 18:30 WIB
Tak Hentikan Kendaraan Saat Dicegat Petugas DJBC, Awas Ada Sanksinya

Barang bukti berupa truk dan 1,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan petugas bea cukai. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat bea dan cukai berwenang menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya. Penghentian dan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan peraturan yang pelaksanaanya dibebankan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk itu, penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang di atasnya hanya dilakukan secara selektif. Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 90 ayat (1) UU Kepabeanan. Atas kewenangan itu, pengangkut pun wajib menghentikan sarana pengangkutnya.

“Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) UU Kepabeanan atas permintaan atau isyarat pejabat Bea dan Cukai, pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya,” bunyi Pasal 91 ayat (1) UU Kepabeanan, dikutip pada Senin (9/9/20204).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun yang dimaksud dengan ‘isyarat’ adalah tanda-tanda yang diberikan kepada nakhoda atau pengangkut. Isyarat itu bisa berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio, dan sebagainya yang lazim dipergunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut.

Dalam hal pengangkut menolak atau tidak menghentikan sarana pengangkutnya maka bisa dikenakan sanksi. Saksi tersebut diatur dalam Pasal 91 ayat (3) UU Kepabeanan. Berdasarkan pasal itu, pengangkut bisa dikenai sanksi denda senilai Rp5 juta.

“Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai ... dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,” bunyi Pasal 91 ayat (3) UU Kepabeanan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Selain menghentikan sarana pengangkut, pejabat bea dan cukai juga berwenang meminta sarana pengangkut tersebut dibawa ke kantor pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan.

Tidak hanya itu, pejabat bea dan cukai juga bisa meminta pengangkut untuk menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta pemberitahuan pabean yang diwajibkan UU Kepabeanan. Apabila pengangkut tidak memenuhi kedua permintaan tersebut juga bisa dikenai sanksi denda Rp5 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak