PENGAWASAN BEA CUKAI

Tak Hentikan Kendaraan Saat Dicegat Petugas DJBC, Awas Ada Sanksinya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 September 2024 | 18:30 WIB
Tak Hentikan Kendaraan Saat Dicegat Petugas DJBC, Awas Ada Sanksinya

Barang bukti berupa truk dan 1,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan petugas bea cukai. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat bea dan cukai berwenang menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya. Penghentian dan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan peraturan yang pelaksanaanya dibebankan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk itu, penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang di atasnya hanya dilakukan secara selektif. Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 90 ayat (1) UU Kepabeanan. Atas kewenangan itu, pengangkut pun wajib menghentikan sarana pengangkutnya.

“Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) UU Kepabeanan atas permintaan atau isyarat pejabat Bea dan Cukai, pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya,” bunyi Pasal 91 ayat (1) UU Kepabeanan, dikutip pada Senin (9/9/20204).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Adapun yang dimaksud dengan ‘isyarat’ adalah tanda-tanda yang diberikan kepada nakhoda atau pengangkut. Isyarat itu bisa berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio, dan sebagainya yang lazim dipergunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut.

Dalam hal pengangkut menolak atau tidak menghentikan sarana pengangkutnya maka bisa dikenakan sanksi. Saksi tersebut diatur dalam Pasal 91 ayat (3) UU Kepabeanan. Berdasarkan pasal itu, pengangkut bisa dikenai sanksi denda senilai Rp5 juta.

“Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai ... dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,” bunyi Pasal 91 ayat (3) UU Kepabeanan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain menghentikan sarana pengangkut, pejabat bea dan cukai juga berwenang meminta sarana pengangkut tersebut dibawa ke kantor pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan.

Tidak hanya itu, pejabat bea dan cukai juga bisa meminta pengangkut untuk menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta pemberitahuan pabean yang diwajibkan UU Kepabeanan. Apabila pengangkut tidak memenuhi kedua permintaan tersebut juga bisa dikenai sanksi denda Rp5 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja