PENGAWASAN BEA CUKAI

Tak Hentikan Kendaraan Saat Dicegat Petugas DJBC, Awas Ada Sanksinya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 September 2024 | 18:30 WIB
Tak Hentikan Kendaraan Saat Dicegat Petugas DJBC, Awas Ada Sanksinya

Barang bukti berupa truk dan 1,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan petugas bea cukai. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat bea dan cukai berwenang menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya. Penghentian dan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan peraturan yang pelaksanaanya dibebankan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk itu, penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang di atasnya hanya dilakukan secara selektif. Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 90 ayat (1) UU Kepabeanan. Atas kewenangan itu, pengangkut pun wajib menghentikan sarana pengangkutnya.

“Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) UU Kepabeanan atas permintaan atau isyarat pejabat Bea dan Cukai, pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya,” bunyi Pasal 91 ayat (1) UU Kepabeanan, dikutip pada Senin (9/9/20204).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Adapun yang dimaksud dengan ‘isyarat’ adalah tanda-tanda yang diberikan kepada nakhoda atau pengangkut. Isyarat itu bisa berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio, dan sebagainya yang lazim dipergunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut.

Dalam hal pengangkut menolak atau tidak menghentikan sarana pengangkutnya maka bisa dikenakan sanksi. Saksi tersebut diatur dalam Pasal 91 ayat (3) UU Kepabeanan. Berdasarkan pasal itu, pengangkut bisa dikenai sanksi denda senilai Rp5 juta.

“Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai ... dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,” bunyi Pasal 91 ayat (3) UU Kepabeanan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain menghentikan sarana pengangkut, pejabat bea dan cukai juga berwenang meminta sarana pengangkut tersebut dibawa ke kantor pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan.

Tidak hanya itu, pejabat bea dan cukai juga bisa meminta pengangkut untuk menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta pemberitahuan pabean yang diwajibkan UU Kepabeanan. Apabila pengangkut tidak memenuhi kedua permintaan tersebut juga bisa dikenai sanksi denda Rp5 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini