PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tak Hanya SPT, Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Investasi Dividen

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Januari 2022 | 15:00 WIB
Tak Hanya SPT, Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Investasi Dividen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penerima dividen perlu melaporkan realisasi investasi. Laporan perlu disampaikan agar dividen yang diterima pada 2021 bisa terbebas dari PPh.

Sebagaimana diatur pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri dikecualikan dari objek pajak bila dividen tersebut diinvestasikan di wilyah NKRI.

Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip Sabtu (8/1/2022).

Setelah dividen yang diterima diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP baik melalui secara elektronik, langsung, atau melalui pos.

Laporan harus disampaikan secara berkala. Bagi wajib pajak orang pribadi, laporan disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pada DJP Online, DJP telah menyediakan fitur khusus bagi wajib pajak yang akan menyampaikan laporan realisasi investasi. Fitur yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi.

Adapun instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dividen bisa dikecualikan dari objek pajak telah tercantum Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?