IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Tak Hanya di IKN, Insentif Pajak Juga Bakal Berlaku di Daerah Mitra

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 10:53 WIB
Tak Hanya di IKN, Insentif Pajak Juga Bakal Berlaku di Daerah Mitra

Salah satu pembahasan dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah.

JAKARTA, DDTCNews - Beragam insentif perpajakan akan diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga di daerah mitra.

Merujuk pada buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan superhub ekonomi IKN.

"Kehadiran superhub ekonomi IKN diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah mitra di Pulau Kalimantan dalam bentuk pengembangan ekosistem yang kondusif dan klaster-klaster ekonomi yang akan menjadi sumber pertumbuhan baru di Pulau Kalimantan," tulis pemerintah dalam 1 MPP, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Merujuk pada 1 MPP, pemerintah menjanjikan insentif tax holiday selama 30 tahun untuk mereka yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada 2022 hingga 2035. Bila penanaman modal dilakukan pada 2036 hingga 2045, tax holiday diberikan selama 25 tahun.

Bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada bidang bangkitan ekonomi, pemerintah menjanjikan insentif tax holiday selama 20 tahun. Buku 1 MPP tidak menjabarkan secara spesifik sektor-sektor yang tercakup dalam bidang bangkitan ekonomi.

Pemerintah juga menjanjikan insentif tax holiday untuk bidang usaha lainnya. Tax holiday diberikan selama 10 tahun bila investasi dilaksanakan pada 2022 hingga 2035. Bila investasi dilakukan pada 2036 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah menjanjikan tax holiday sebesar 50%.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selanjutnya, pemerintah juga menjanjikan insentif tax holiday untuk perusahaan yang melakukan pendirian atau relokasi kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Insentif tax holiday diberikan untuk jangka waktu 10 tahun. Setelah jangka waktu 10 tahun, pelaku usaha tersebut akan mendapatkan fasilitas berupa tarif PPh badan sebesar 6% atas laba neto.

Insentif tax holiday rencananya akan diberikan oleh pemerintah tanpa ada batasan nilai investasi.

Terkait dengan PPN/PPnBM, pemerintah berencana memberikan fasilitas pembebasan PPN/PPnBM serta PPN/PPnBM tidak dipungut untuk bidang usaha terkait infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Pemerintah juga akan memberlakukan tarif PPN 0% untuk pembelian mesin dan bahan untuk keperluan investasi dalam negeri dan atas pembelian properti tempat tinggal ataupun tempat usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN