IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Tak Hanya di IKN, Insentif Pajak Juga Bakal Berlaku di Daerah Mitra

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 10:53 WIB
Tak Hanya di IKN, Insentif Pajak Juga Bakal Berlaku di Daerah Mitra

Salah satu pembahasan dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah.

JAKARTA, DDTCNews - Beragam insentif perpajakan akan diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga di daerah mitra.

Merujuk pada buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan superhub ekonomi IKN.

"Kehadiran superhub ekonomi IKN diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah mitra di Pulau Kalimantan dalam bentuk pengembangan ekosistem yang kondusif dan klaster-klaster ekonomi yang akan menjadi sumber pertumbuhan baru di Pulau Kalimantan," tulis pemerintah dalam 1 MPP, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Merujuk pada 1 MPP, pemerintah menjanjikan insentif tax holiday selama 30 tahun untuk mereka yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada 2022 hingga 2035. Bila penanaman modal dilakukan pada 2036 hingga 2045, tax holiday diberikan selama 25 tahun.

Bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada bidang bangkitan ekonomi, pemerintah menjanjikan insentif tax holiday selama 20 tahun. Buku 1 MPP tidak menjabarkan secara spesifik sektor-sektor yang tercakup dalam bidang bangkitan ekonomi.

Pemerintah juga menjanjikan insentif tax holiday untuk bidang usaha lainnya. Tax holiday diberikan selama 10 tahun bila investasi dilaksanakan pada 2022 hingga 2035. Bila investasi dilakukan pada 2036 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah menjanjikan tax holiday sebesar 50%.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Selanjutnya, pemerintah juga menjanjikan insentif tax holiday untuk perusahaan yang melakukan pendirian atau relokasi kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Insentif tax holiday diberikan untuk jangka waktu 10 tahun. Setelah jangka waktu 10 tahun, pelaku usaha tersebut akan mendapatkan fasilitas berupa tarif PPh badan sebesar 6% atas laba neto.

Insentif tax holiday rencananya akan diberikan oleh pemerintah tanpa ada batasan nilai investasi.

Terkait dengan PPN/PPnBM, pemerintah berencana memberikan fasilitas pembebasan PPN/PPnBM serta PPN/PPnBM tidak dipungut untuk bidang usaha terkait infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Pemerintah juga akan memberlakukan tarif PPN 0% untuk pembelian mesin dan bahan untuk keperluan investasi dalam negeri dan atas pembelian properti tempat tinggal ataupun tempat usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian