IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Tak Hanya di IKN, Insentif Pajak Juga Bakal Berlaku di Daerah Mitra

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 10:53 WIB
Tak Hanya di IKN, Insentif Pajak Juga Bakal Berlaku di Daerah Mitra

Salah satu pembahasan dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah.

JAKARTA, DDTCNews - Beragam insentif perpajakan akan diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga di daerah mitra.

Merujuk pada buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan superhub ekonomi IKN.

"Kehadiran superhub ekonomi IKN diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah mitra di Pulau Kalimantan dalam bentuk pengembangan ekosistem yang kondusif dan klaster-klaster ekonomi yang akan menjadi sumber pertumbuhan baru di Pulau Kalimantan," tulis pemerintah dalam 1 MPP, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Merujuk pada 1 MPP, pemerintah menjanjikan insentif tax holiday selama 30 tahun untuk mereka yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada 2022 hingga 2035. Bila penanaman modal dilakukan pada 2036 hingga 2045, tax holiday diberikan selama 25 tahun.

Bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada bidang bangkitan ekonomi, pemerintah menjanjikan insentif tax holiday selama 20 tahun. Buku 1 MPP tidak menjabarkan secara spesifik sektor-sektor yang tercakup dalam bidang bangkitan ekonomi.

Pemerintah juga menjanjikan insentif tax holiday untuk bidang usaha lainnya. Tax holiday diberikan selama 10 tahun bila investasi dilaksanakan pada 2022 hingga 2035. Bila investasi dilakukan pada 2036 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah menjanjikan tax holiday sebesar 50%.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selanjutnya, pemerintah juga menjanjikan insentif tax holiday untuk perusahaan yang melakukan pendirian atau relokasi kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Insentif tax holiday diberikan untuk jangka waktu 10 tahun. Setelah jangka waktu 10 tahun, pelaku usaha tersebut akan mendapatkan fasilitas berupa tarif PPh badan sebesar 6% atas laba neto.

Insentif tax holiday rencananya akan diberikan oleh pemerintah tanpa ada batasan nilai investasi.

Terkait dengan PPN/PPnBM, pemerintah berencana memberikan fasilitas pembebasan PPN/PPnBM serta PPN/PPnBM tidak dipungut untuk bidang usaha terkait infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Pemerintah juga akan memberlakukan tarif PPN 0% untuk pembelian mesin dan bahan untuk keperluan investasi dalam negeri dan atas pembelian properti tempat tinggal ataupun tempat usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP