KABUPATEN JAYAPURA

Tak Gubris Tapping Box, Wajib Pajak Ditindak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 18:39 WIB
Tak Gubris Tapping Box, Wajib Pajak Ditindak

SENTANI, DDTCNews – Sebagian wajib pajak yang terdiri atas sejumlah hotel dan restoran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, tidak menggubris permintaan Bappenda Kabupaten Jayapura untuk menggunakan alat perekam (tapping box) dalam transaksinya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrick Tegay mengatakan petugas Bappenda telah menemui wajib pajak yang dianggap lalai itu. Petugas langsung menindak wajib pajak tersebut dan memerintahkan pemasangan ulang.

“Kami telah memasang tapping box di 20 wajib pajak, dari keseluruhan jumlah wajib pajak tersebut tidak sepenuhnya menggunakan alat perekam tersebut, sehingga kami turun langsung mengecek sekaligus memberikan teguran,” ujarnya di Sentani, Sabtu (19/10/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tegay menambahkan pemasangan alat perekam tersebut dilakukan untuk merekam segala jenis transaksi makan dan minuman yang disajikan bagi pengunjung hotel, restoran dan rumah makan. Selain itu, ia juga digunakan untuk menghitung jumlah pengunjung yang menginap di hotel.

Dengan adanya alat perekam tersebut, sambungnya, Bappenda dapat mengetahui berapa pajak yang masuk dan menambah pendapatan asli daerah. Dengan demikian, ke depan semua pendapatan sektor pajak hotel, restoran dan rumah makan dapat terpantau dengan baik.

Tegay membantah keras jika ada wajib pajak yang berpendapat tapping box itu merupakan upaya Bappenda dalam mengambil hak wajib pajak. Menurutnya, keberadaan alat itu sepenuhnya untuk mempermudah proses penagihan pajak yang merupakan kewajiban wajib pajak itu sendiri.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan demikain, wajib pajak yang sampai batas waktu tertentu tidak menggunakan tapping box yang telah disediakan, wajib pajak tersebut akan dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan untuk selanjutnya KPK yang akan menindaklanjuti.

“Kami setiap saat didesak oleh KPK untuk melaporkan mengenai perkembangan dari pemasangan alat perekam atau tapping box, sehingga ada wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekam maka selanjutnya akan kami serahkan kepada KPK,”tegasnya.

Seperti dilansir pasificpos.com, Tegay berharap supaya semua wajib pajak baik, hotel, restoran dan rumah makan dapat menggunakan tapping box yang sudah terpasang. Penggunan alat itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?