KABUPATEN JAYAPURA

Tak Gubris Tapping Box, Wajib Pajak Ditindak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 18:39 WIB
Tak Gubris Tapping Box, Wajib Pajak Ditindak

SENTANI, DDTCNews – Sebagian wajib pajak yang terdiri atas sejumlah hotel dan restoran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, tidak menggubris permintaan Bappenda Kabupaten Jayapura untuk menggunakan alat perekam (tapping box) dalam transaksinya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrick Tegay mengatakan petugas Bappenda telah menemui wajib pajak yang dianggap lalai itu. Petugas langsung menindak wajib pajak tersebut dan memerintahkan pemasangan ulang.

“Kami telah memasang tapping box di 20 wajib pajak, dari keseluruhan jumlah wajib pajak tersebut tidak sepenuhnya menggunakan alat perekam tersebut, sehingga kami turun langsung mengecek sekaligus memberikan teguran,” ujarnya di Sentani, Sabtu (19/10/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tegay menambahkan pemasangan alat perekam tersebut dilakukan untuk merekam segala jenis transaksi makan dan minuman yang disajikan bagi pengunjung hotel, restoran dan rumah makan. Selain itu, ia juga digunakan untuk menghitung jumlah pengunjung yang menginap di hotel.

Dengan adanya alat perekam tersebut, sambungnya, Bappenda dapat mengetahui berapa pajak yang masuk dan menambah pendapatan asli daerah. Dengan demikian, ke depan semua pendapatan sektor pajak hotel, restoran dan rumah makan dapat terpantau dengan baik.

Tegay membantah keras jika ada wajib pajak yang berpendapat tapping box itu merupakan upaya Bappenda dalam mengambil hak wajib pajak. Menurutnya, keberadaan alat itu sepenuhnya untuk mempermudah proses penagihan pajak yang merupakan kewajiban wajib pajak itu sendiri.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan demikain, wajib pajak yang sampai batas waktu tertentu tidak menggunakan tapping box yang telah disediakan, wajib pajak tersebut akan dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan untuk selanjutnya KPK yang akan menindaklanjuti.

“Kami setiap saat didesak oleh KPK untuk melaporkan mengenai perkembangan dari pemasangan alat perekam atau tapping box, sehingga ada wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekam maka selanjutnya akan kami serahkan kepada KPK,”tegasnya.

Seperti dilansir pasificpos.com, Tegay berharap supaya semua wajib pajak baik, hotel, restoran dan rumah makan dapat menggunakan tapping box yang sudah terpasang. Penggunan alat itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN