PPN LAYANAN DIGITAL

Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal

Dian Kurniati | Sabtu, 19 September 2020 | 06:01 WIB
Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tetap berupaya memaksimalkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi elektronik di dalam negeri, walaupun kini juga menyasar pada transaksi di perusahaan asing.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat infrastruktur pendukung dalam memaksimalkan penerimaan PPN dari transaksi elektronik di dalam negeri. Salah satunya, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Sekarang tinggal infrastrukturnya saja supaya kita bisa lebih akurat dalam kolektibilitasnya, dan administrasi untuk meng-collect juga menjadi tidak terlalu tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sri Mulyani mengatakan Undang-undang PPN telah bisa menjangkau transaksi elektronik yang melibatkan pembeli dan penjual dalam negeri. Adapun pada transaksi elektronik pada perusahaan asing, pengenaan PPN-nya baru diatur dalam UU No. 2/2020.

Dia menilai pemungutan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada perusahaan lokal maupun asing akan memberikan perlakuan yang sama dengan transaksi konvensional.

Walaupun tak memerinci nilainya, Sri Mulyani menyebut potensi penerimaan PPN dari transaksi elektronik tersebut cukup besar sehingga pengumpulannya harus dimaksimalkan.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mengandalkan sistem core tax untuk menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Proses bisnis yang akan diotomatisasi itu meliputi proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, serta fungsi taxpayer accounting.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan sistem core tax juga didesain untuk menjangkau semua kategori wajib pajak, termasuk bisnis yang bersifat elektronik. "Karena ini sejalan dengan makin diversity-nya wajib pajak itu," ujarnya.

Sri Mulyani berharap pembaruan sistem core tax mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang menjadi bagian dari transformasi sistem digital perpajakan di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global