PPN LAYANAN DIGITAL

Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal

Dian Kurniati | Sabtu, 19 September 2020 | 06:01 WIB
Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tetap berupaya memaksimalkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi elektronik di dalam negeri, walaupun kini juga menyasar pada transaksi di perusahaan asing.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat infrastruktur pendukung dalam memaksimalkan penerimaan PPN dari transaksi elektronik di dalam negeri. Salah satunya, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Sekarang tinggal infrastrukturnya saja supaya kita bisa lebih akurat dalam kolektibilitasnya, dan administrasi untuk meng-collect juga menjadi tidak terlalu tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Sri Mulyani mengatakan Undang-undang PPN telah bisa menjangkau transaksi elektronik yang melibatkan pembeli dan penjual dalam negeri. Adapun pada transaksi elektronik pada perusahaan asing, pengenaan PPN-nya baru diatur dalam UU No. 2/2020.

Dia menilai pemungutan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada perusahaan lokal maupun asing akan memberikan perlakuan yang sama dengan transaksi konvensional.

Walaupun tak memerinci nilainya, Sri Mulyani menyebut potensi penerimaan PPN dari transaksi elektronik tersebut cukup besar sehingga pengumpulannya harus dimaksimalkan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mengandalkan sistem core tax untuk menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Proses bisnis yang akan diotomatisasi itu meliputi proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, serta fungsi taxpayer accounting.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan sistem core tax juga didesain untuk menjangkau semua kategori wajib pajak, termasuk bisnis yang bersifat elektronik. "Karena ini sejalan dengan makin diversity-nya wajib pajak itu," ujarnya.

Sri Mulyani berharap pembaruan sistem core tax mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang menjadi bagian dari transformasi sistem digital perpajakan di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan