PPN LAYANAN DIGITAL

Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal

Dian Kurniati | Sabtu, 19 September 2020 | 06:01 WIB
Tak Cuma PMSE Asing, Menkeu Genjot Penerimaan PPN dari Transaksi Lokal

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tetap berupaya memaksimalkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi elektronik di dalam negeri, walaupun kini juga menyasar pada transaksi di perusahaan asing.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat infrastruktur pendukung dalam memaksimalkan penerimaan PPN dari transaksi elektronik di dalam negeri. Salah satunya, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Sekarang tinggal infrastrukturnya saja supaya kita bisa lebih akurat dalam kolektibilitasnya, dan administrasi untuk meng-collect juga menjadi tidak terlalu tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Sri Mulyani mengatakan Undang-undang PPN telah bisa menjangkau transaksi elektronik yang melibatkan pembeli dan penjual dalam negeri. Adapun pada transaksi elektronik pada perusahaan asing, pengenaan PPN-nya baru diatur dalam UU No. 2/2020.

Dia menilai pemungutan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada perusahaan lokal maupun asing akan memberikan perlakuan yang sama dengan transaksi konvensional.

Walaupun tak memerinci nilainya, Sri Mulyani menyebut potensi penerimaan PPN dari transaksi elektronik tersebut cukup besar sehingga pengumpulannya harus dimaksimalkan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mengandalkan sistem core tax untuk menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

Proses bisnis yang akan diotomatisasi itu meliputi proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, serta fungsi taxpayer accounting.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan sistem core tax juga didesain untuk menjangkau semua kategori wajib pajak, termasuk bisnis yang bersifat elektronik. "Karena ini sejalan dengan makin diversity-nya wajib pajak itu," ujarnya.

Sri Mulyani berharap pembaruan sistem core tax mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang menjadi bagian dari transformasi sistem digital perpajakan di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN