BANTUAN SOSIAL

Tak Cuma Beras, Bansos Telur dan Daging Ayam Juga Disalurkan April

Muhamad Wildan | Kamis, 06 April 2023 | 11:30 WIB
Tak Cuma Beras, Bansos Telur dan Daging Ayam Juga Disalurkan April

Warga antre membeli telur saat digelar Bazar Sembako di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa (21/03/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Selain menyalurkan bantuan pangan berupa beras, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan berupa telur dan daging ayam.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan telur dan daging ayam akan disalurkan kepada 1,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama 3 bulan mulai bulan ini.

"Untuk telur itu ke keluarga risiko stunting. Kita berharapnya pekan kedua atau ketiga ini bisa kita jalankan. Penerimanya itu datanya dari BKKBN karena programnya untuk pengentasan stunting," ujar Arief, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Arief mengatakan pada setiap bulannya KPM akan mendapatkan 1 pak telur sebanyak kira-kira 10 butir dan 1 kilogram daging ayam.

"Yang sekarang kita kerjakan adalah membuat regulasi, kemudian ada juklak yang harus kita siapkan. Kita usahakan pekan ketiga April ini bisa berjalan, sebelum berjalan akan mulai," ujar Arief.

Arief mengatakan bansos ini memberikan manfaat baik di hulu maupun hilir. Petani dan peternak diuntungkan karena adanya kehadiran pemerintah di pasar sebagai standby buyer.

Baca Juga:
Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Pada sisi hilir, program bansos meringankan beban rumah tangga rentan sekaligus menekan laju inflasi. "Ada kenaikan biaya produksi yang tidak bisa kita hindarkan, sehingga ini menjadi bantalan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Arief.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan bantuan pangan berupa beras lewat Perum Bulog. Bantuan beras tersebut telah disalurkan sejak Maret 2023 dan akan dinikmati oleh 21,35 juta KPM. Bantuan beras disalurkan setiap bulan hingga Mei 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

Senin, 30 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Banyak Peminatnya, Bapanas Minta Beras Premium Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP