ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Upload e-Faktur, Coba Cek Sertel Masih Berlaku atau Tidak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Tak Bisa Upload e-Faktur, Coba Cek Sertel Masih Berlaku atau Tidak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala dalam mengunggah (upload) e-faktur. Kendati begitu, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa saat ini tidak ada informasi error pada e-faktur oleh tim internal.

Apabila ada wajib pajak yang tidak bisa meng-upload e-faktur, ada beberapa tips yang bisa diikuti.

"Saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada laman web e-faktur. Silakan dicek kembali sertifikat elektroniknya masih berlaku atau tidak," cuit DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, sertifikat elektronik (sertel) digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik alias e-faktur. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Jika saat dicek ternyata faktur pajak sudah kedaluwarsa, wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik (sertel) baru. Namun, jika masih berlaku, wajib pajak bisa mengunduh dan meng-install ulang sertifikat elektroniknya pada browser yang dipakai.

Cara lainnya, wajib pajak bisa menggunakan browser lain atau perangkat lain untuk meng-install sertel.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kring Pajak juga menyampaikan beberapa langkah lain yang dapat dicoba wajib pajak untuk menyikapi kendala. Pertama, memastikan koneksi internet lancar dan stabil. Wajib pajak juga dapat mencoba untuk menggunakan koneksi internet lainnya.

Kedua, memeriksa antivirus, firewall, dan proxy setting. Kemudian, wajib pajak perlu memastikan koneksi ke DJP tidak di-block. Ketiga, memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan memasang kembali sertel pada aplikasi e-faktur.

Keempat, membuka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan dan pilih run as administrator. Kelima, ulangi proses stop dan start uploader kemudian upload ulang faktur pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra