ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Upload e-Faktur, Coba Cek Sertel Masih Berlaku atau Tidak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Tak Bisa Upload e-Faktur, Coba Cek Sertel Masih Berlaku atau Tidak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala dalam mengunggah (upload) e-faktur. Kendati begitu, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa saat ini tidak ada informasi error pada e-faktur oleh tim internal.

Apabila ada wajib pajak yang tidak bisa meng-upload e-faktur, ada beberapa tips yang bisa diikuti.

"Saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada laman web e-faktur. Silakan dicek kembali sertifikat elektroniknya masih berlaku atau tidak," cuit DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Seperti diketahui, sertifikat elektronik (sertel) digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik alias e-faktur. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Jika saat dicek ternyata faktur pajak sudah kedaluwarsa, wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik (sertel) baru. Namun, jika masih berlaku, wajib pajak bisa mengunduh dan meng-install ulang sertifikat elektroniknya pada browser yang dipakai.

Cara lainnya, wajib pajak bisa menggunakan browser lain atau perangkat lain untuk meng-install sertel.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kring Pajak juga menyampaikan beberapa langkah lain yang dapat dicoba wajib pajak untuk menyikapi kendala. Pertama, memastikan koneksi internet lancar dan stabil. Wajib pajak juga dapat mencoba untuk menggunakan koneksi internet lainnya.

Kedua, memeriksa antivirus, firewall, dan proxy setting. Kemudian, wajib pajak perlu memastikan koneksi ke DJP tidak di-block. Ketiga, memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan memasang kembali sertel pada aplikasi e-faktur.

Keempat, membuka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan dan pilih run as administrator. Kelima, ulangi proses stop dan start uploader kemudian upload ulang faktur pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai