PAJAK DAERAH

Tak Bisa Buat Perda, Pajak DOB Papua Dipungut Berdasarkan Pergub

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tak Bisa Buat Perda, Pajak DOB Papua Dipungut Berdasarkan Pergub

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumpulkan pejabat-pejabat dari daerah otonom baru (DOB) Papua, awal pekan ini. Mereka dikumpulkan dalam rangka membahas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan DOB perlu segera menetapkan dasar pemungutan PDRD di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Masalahnya, DOB belum bisa membentuk peraturan daerah (perda) PDRD karena belum memiliki DPRD.

"Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Fatoni, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Dari pertemuan ini, disepakati bahwa pemungutan PDRD di 4 DOB dilakukan berdasarkan peraturan gubernur (pergub) sampai dengan dibentuknya perda. Hal ini dipandang sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) dari undang-undang yang menjadi dasar pembentukan keempat DOB.

Pergub PDRD ditandatangani oleh penjabat gubernur dan akan dibentuk perda pada DPRD telah dibentuk berdasarkan hasil Pemilu 2024.

"Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan PDRD pada DOB yaitu dengan pergub sampai dengan terbentuknya DPRD dengan memedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Kehadiran pergub PDRD pada setiap daerah diharapkan dapat membantu masing-masing DOB dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk diketahui, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD di daerahnya di UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disusun, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi terhadap raperda dimaksud. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit