PAJAK DAERAH

Tak Bisa Buat Perda, Pajak DOB Papua Dipungut Berdasarkan Pergub

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tak Bisa Buat Perda, Pajak DOB Papua Dipungut Berdasarkan Pergub

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumpulkan pejabat-pejabat dari daerah otonom baru (DOB) Papua, awal pekan ini. Mereka dikumpulkan dalam rangka membahas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan DOB perlu segera menetapkan dasar pemungutan PDRD di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Masalahnya, DOB belum bisa membentuk peraturan daerah (perda) PDRD karena belum memiliki DPRD.

"Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Fatoni, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari pertemuan ini, disepakati bahwa pemungutan PDRD di 4 DOB dilakukan berdasarkan peraturan gubernur (pergub) sampai dengan dibentuknya perda. Hal ini dipandang sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) dari undang-undang yang menjadi dasar pembentukan keempat DOB.

Pergub PDRD ditandatangani oleh penjabat gubernur dan akan dibentuk perda pada DPRD telah dibentuk berdasarkan hasil Pemilu 2024.

"Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan PDRD pada DOB yaitu dengan pergub sampai dengan terbentuknya DPRD dengan memedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing," ujar Fatoni.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kehadiran pergub PDRD pada setiap daerah diharapkan dapat membantu masing-masing DOB dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk diketahui, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD di daerahnya di UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disusun, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi terhadap raperda dimaksud. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?