PAJAK DAERAH

Tak Bisa Buat Perda, Pajak DOB Papua Dipungut Berdasarkan Pergub

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tak Bisa Buat Perda, Pajak DOB Papua Dipungut Berdasarkan Pergub

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumpulkan pejabat-pejabat dari daerah otonom baru (DOB) Papua, awal pekan ini. Mereka dikumpulkan dalam rangka membahas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan DOB perlu segera menetapkan dasar pemungutan PDRD di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Masalahnya, DOB belum bisa membentuk peraturan daerah (perda) PDRD karena belum memiliki DPRD.

"Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Fatoni, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dari pertemuan ini, disepakati bahwa pemungutan PDRD di 4 DOB dilakukan berdasarkan peraturan gubernur (pergub) sampai dengan dibentuknya perda. Hal ini dipandang sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) dari undang-undang yang menjadi dasar pembentukan keempat DOB.

Pergub PDRD ditandatangani oleh penjabat gubernur dan akan dibentuk perda pada DPRD telah dibentuk berdasarkan hasil Pemilu 2024.

"Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan PDRD pada DOB yaitu dengan pergub sampai dengan terbentuknya DPRD dengan memedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kehadiran pergub PDRD pada setiap daerah diharapkan dapat membantu masing-masing DOB dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk diketahui, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD di daerahnya di UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disusun, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi terhadap raperda dimaksud. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN