FILIPINA

Tak Bayar Pajak Impor, Mobil-Mobil Mewah Ini Dihancurkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 11:33 WIB
Tak Bayar Pajak Impor, Mobil-Mobil Mewah Ini Dihancurkan

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte memusnahkan 68 mobil mewah 7 sepeda motor senilai lebih dari Rp230,78 miliar. Mobil mewah seperti Lamborghini, Porsche serta Mustang yang tidak membayar pajak impor akhirnya hancur dilindas oleh buldozer.

Tingginya tarif pajak atas kendaraan mewah menjadi penyebab utama importasi barang ini kerap menghindar pajak. Dalam aturan yang berlaku, bea impor dikenakan 40% dari harga pembelian. Serta juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak yang terkait dengan ukuran mesin sebesar 15%-100%.

Duterte mengatakan pemusnahan itu dilakukan karena seluruh kendaraan mewah itu diimpor tanpa membayar pajak sama sekali. Agenda pemusnahan ini menjadi bagian dari 800 kendaraan selundupan yang disita oleh otoritas bea dan cukai Filipina.

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

“Saya melakukan hal ini sebagai bentuk peringatan dan penegakan hukum negara. Sekaligus juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tempat investasi yang bisa meningkatkan produktivitas penduduk,” ujarnya di Cagayan, Senin (30/7).

Upaya penghancuran ini bukan yang pertama kalinya, lusinan kendaraan mewah seperti Jaguar, BMW dan Corvette Stingray senilai GBP850.000 atau Rp16,10 miliar pun telah dihancurkannya pada Februari 2018.

Berbeda dengan tahun 2017, pemerintah justru melelang kendaraan sitaan bukan menghancurkannya. Kemudian pemerintah mengalokasikan uang hasil lelangan ke kas negara untuk kebutuhan pemerintah.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Namun, seperti dilansir dari dailymail.co.uk, tahun ini Duterte tampak lebih memilih untuk menghancurkan kendaraan dibanding melelangnya dan mendapat keuntungan dari tindak kejahatan.

Berdasarkan informasi dari otoritas kepabeanan Filipina, penyitaan kendaraan selundupan secara keseluruhan pada tahun 2017 senilai GBP2,11 juta atau Rp39,96 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak