KABUPATEN BOJONEGORO

Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 17:30 WIB
Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro Jawa Timur menilai sektor tempat hiburan karaoke tidak berkontribusi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya operasional tempat hiburan di wilayah ini tidak ada yang berizin.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro Herry Sudjarwo mengatakan belum diberlakukannya pajak hiburan karaoke disebabkan karena pemerintah setempat belum memiliki aturan hukum sebagai landasan pemungutannya.

“Kami sudah pernah membahas aturan tentang Perda Hiburan mengenai karaoke. Tapi pembahasannya baru sebatas klasifikasi bentuk hiburan yang perlu diatur dalam Perda, hasil pembahasannya masih belum selesai. Sayangnya, Perda Hiburan tidak masuk dalam Prolegda,” katanya di Disependa Kabupaten Bojonegoro, Jumat (4/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pembahasan Ranperda Hiburan terkait karaoke cukup rumit, karena menurutnya tempat hiburan karaoke identik dengan hal negatif. Hal itu menjadi pertimbangan Pemkab Bojonegoro terkait kesiapannya dalam mengawasi operasional tempat hiburan karaoke.

“Jika sudah ada aturannya, Satpol PP harus menertibkan tempat hiburan karaoke yang termasuk liar, karena tidak memiliki izin operasionalnya,” tuturnya.

Hingga saat ini, pajak hiburan yang masuk ke kas daerah yaitu dari hasil pertandingan sepak bola, road race, Go Fun, permainan anak di supermarket, kolam renang dan bioskop. Seluruh sektor ini ditarget untuk menyetor pajak sebesar Rp619 juta sepanjang 2018, sementara baru terealisasi Rp183 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Realisasi pajak hiburan Kabupaten Bojonegoro masih terlalu kecil, seperti halnya realisasi tahun 2017 yang mencapai Rp435 juta dari target Rp518 juta,” katanya seperti dilansir beritajatim.com.

Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, tercatat ada 63 tempat hiburan dengan perizinannya masih menjadi satu dengan izin café dan resto. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 50 tempat hiburan karaoke. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN