KABUPATEN BOJONEGORO

Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 17:30 WIB
Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro Jawa Timur menilai sektor tempat hiburan karaoke tidak berkontribusi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya operasional tempat hiburan di wilayah ini tidak ada yang berizin.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro Herry Sudjarwo mengatakan belum diberlakukannya pajak hiburan karaoke disebabkan karena pemerintah setempat belum memiliki aturan hukum sebagai landasan pemungutannya.

“Kami sudah pernah membahas aturan tentang Perda Hiburan mengenai karaoke. Tapi pembahasannya baru sebatas klasifikasi bentuk hiburan yang perlu diatur dalam Perda, hasil pembahasannya masih belum selesai. Sayangnya, Perda Hiburan tidak masuk dalam Prolegda,” katanya di Disependa Kabupaten Bojonegoro, Jumat (4/5).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pembahasan Ranperda Hiburan terkait karaoke cukup rumit, karena menurutnya tempat hiburan karaoke identik dengan hal negatif. Hal itu menjadi pertimbangan Pemkab Bojonegoro terkait kesiapannya dalam mengawasi operasional tempat hiburan karaoke.

“Jika sudah ada aturannya, Satpol PP harus menertibkan tempat hiburan karaoke yang termasuk liar, karena tidak memiliki izin operasionalnya,” tuturnya.

Hingga saat ini, pajak hiburan yang masuk ke kas daerah yaitu dari hasil pertandingan sepak bola, road race, Go Fun, permainan anak di supermarket, kolam renang dan bioskop. Seluruh sektor ini ditarget untuk menyetor pajak sebesar Rp619 juta sepanjang 2018, sementara baru terealisasi Rp183 juta.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Realisasi pajak hiburan Kabupaten Bojonegoro masih terlalu kecil, seperti halnya realisasi tahun 2017 yang mencapai Rp435 juta dari target Rp518 juta,” katanya seperti dilansir beritajatim.com.

Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, tercatat ada 63 tempat hiburan dengan perizinannya masih menjadi satu dengan izin café dan resto. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 50 tempat hiburan karaoke. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?