KABUPATEN BOJONEGORO

Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 17:30 WIB
Tak Ada yang Berizin, Pajak Hiburan dari Bisnis Karaoke Menguap

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro Jawa Timur menilai sektor tempat hiburan karaoke tidak berkontribusi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya operasional tempat hiburan di wilayah ini tidak ada yang berizin.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro Herry Sudjarwo mengatakan belum diberlakukannya pajak hiburan karaoke disebabkan karena pemerintah setempat belum memiliki aturan hukum sebagai landasan pemungutannya.

“Kami sudah pernah membahas aturan tentang Perda Hiburan mengenai karaoke. Tapi pembahasannya baru sebatas klasifikasi bentuk hiburan yang perlu diatur dalam Perda, hasil pembahasannya masih belum selesai. Sayangnya, Perda Hiburan tidak masuk dalam Prolegda,” katanya di Disependa Kabupaten Bojonegoro, Jumat (4/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Pembahasan Ranperda Hiburan terkait karaoke cukup rumit, karena menurutnya tempat hiburan karaoke identik dengan hal negatif. Hal itu menjadi pertimbangan Pemkab Bojonegoro terkait kesiapannya dalam mengawasi operasional tempat hiburan karaoke.

“Jika sudah ada aturannya, Satpol PP harus menertibkan tempat hiburan karaoke yang termasuk liar, karena tidak memiliki izin operasionalnya,” tuturnya.

Hingga saat ini, pajak hiburan yang masuk ke kas daerah yaitu dari hasil pertandingan sepak bola, road race, Go Fun, permainan anak di supermarket, kolam renang dan bioskop. Seluruh sektor ini ditarget untuk menyetor pajak sebesar Rp619 juta sepanjang 2018, sementara baru terealisasi Rp183 juta.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Realisasi pajak hiburan Kabupaten Bojonegoro masih terlalu kecil, seperti halnya realisasi tahun 2017 yang mencapai Rp435 juta dari target Rp518 juta,” katanya seperti dilansir beritajatim.com.

Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, tercatat ada 63 tempat hiburan dengan perizinannya masih menjadi satu dengan izin café dan resto. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 50 tempat hiburan karaoke. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi